Dipimpin Kapolsek Namorambe, Pencuri Kereta Pimpinan PT PNM Mekar Diri Tertangkap

Sebarkan:
Ket foto: Kedua tersangka (jongkok) 

DELISERDANG | Polsek Namorambe yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Ringgas Lubis SH MH bersama Kanit Reskrim dan Opsnal Reskrim menangkap sepasang kekasih yang mencuri kereta (Sepeda Motor) milik Pimpinan PT PNM Mekar, Rabu (24/4/2024) malam.

Sepasang kekasih yang ditangkap itu adalah Steven J Sinaga (32) penduduk Jalan Pearaya No.3 Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, dan Afritha Arya Winanda (23) warga Huta I Marihat Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. 


Penangkapan kedua pelaku sepasang kekasih ini dibenarkan Kapolsek Namorambe, AKP Ringgas Lubis SH MH dalam siaran persnya kepada wartawan, Jumat (26/4/2024).

Dikatakan AKP Ringgas, pencurian kereta milik korban Lili Karlina (26) sebagai pimpinan PT PNM Mekar Delitua, yang bermukim di Dusun VII Desa Sanggalima Kecamatan Gebang,  Kabupaten Langkat dilakukan kedua pelaku pada Jumat, 5 April 2024 sekira pukul 10.50 WIB di Jalan Mercy Raya Komplek Ruko Mercy Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Kab Deli Serdang (Parkiran Toko Qui Qui Nian).

"Barang bukti yang diamankan berupa selembar STNK sepeda motor dengan plat BK 5804 ALL, dua kotak handphone Samsung Galaxy A/14, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, dan handphone Samsung Galaxi," ujar AKP Ringgas Lubis.

Lanjut dijelaskan Kapolsek Namorambe, kronologis kejadian telah terjadi tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam abu plat BK 5804 ALL, pemilik an PT Mitra Bisnis Madani yang mana di dalam jok Sepeda Motor tersebut terdapat dua unit handphone milik PT PNM Mekar jenis Samsung Galaxy A14 warna hitam No.Seluler 081519986762 dan No.Seluler 081519426044.

Adapun kronologis kejadian berawal ketika saksi an. Rahmadani Riski Annur tiba di TKP sekira pukul 10.00 WIB dengan mengendarai sepeda motor hendak membeli minuma. Setibanya di TKP saksi memarkirkan sepeda motornya di parkiran depan toko dan masuk ke dalam toko.

Berselang 10 menit kemudian, saksi Anggri Ayu Novizar masuk ke dalam toko bertemu dengan saksi Rahmadani Riski. Sekira pukul 10.50 WIB, Rahmadani keluar dari dalam toko hendak menuju sepeda motornya. Namun melihat sepeda motor yang diparkir pada posisi semula sudah tidak ada lagi/hilang dan atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian material Rp24.000.000 dan membuat laporan polisi agar kejadian tersebut ditindak lanjuti dan diproses sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di NKRI.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, Team berhasil mengamankan pelaku perempuan yang sedang berada di seputaran Namorambe dan hasil introgasi pelaku melakukan kejahatan bersama teman prianya. 

Selanjutnya diketahui keberadaan temannya dan tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku, Steven di Jalan B Katamso, Kota Medan. 

Dan selanjutnya tim melakukan pencarian pada Kamis, 25 April 2024 Team berhasil menemukan keberadaan 1 ( satu) unit Sp. motor merk Honda Beat  warna Hitam dan 1 (satu) unit hp samsung galaxy yang dicuri milik Korban diamankan di wilkum Medan Sunggal dan wilkum Polres Pematang Siantar.

"Berdasarkan hasil introgasi kedua pelaku sepasang kekasih ini mengakui perbuatannya dan bersedia untuk dihukum berdasarkan undang-undang yang berlaku di NKRI," tandas AKP Ringgas Lubis SH MH.(Jasa) 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini