Berkelanjutan ‘Tukangi’ Faktur Pajak Rugikan Negara Rp3,9 M, Direktur SDR Binjai Diadili

Sebarkan:


Tim JPU pada Kejari Binjai (kiri) saat membacakan surat dakwaan terhadap Dwi Riko Susanto. (MOL/ROBERTS)



BINJAI | Dwi Riko Susanto, selaku Direktur PT Susanto Dwi Rezeki (SDR), Rabu (17/4/2024) di Ruang Sidang Utama PN Binjai menjalani sidang perdana perkara tindak pidana pajak merugikan negara sebesar Rp3.941.769.175.

Pria 34 tahun itu didakwa secara berkelanjutan bersama Eka Septian (terpidana berkas terpisah) periode 2013 hingga 2015 melakukan, menyuruh, turut serta melakukan, menganjurkan atau membantu.

Dengan sengaja menerbitkan dan / atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak dan / atau bukti setoran pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

Tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai Lidya Panjaitan, Hamida Ginting dan Emil Nainggolan dalam dakwaan menguraikan, tertanggal 5 Maret 2013 terdakwa selaku direktur terdaftar selaku Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Binjai dengan klasifikasi lapangan usaha perdagangan besar Pupuk Non Subsidi dan Produk Agrokimia.

Perusahaan yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, Lingkungan IV, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai dengani Akte Pendirian Perseroan Terbatas Nomor: 68 tanggal 22 Januari 2013, terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 05 Maret 2013 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Binjai.

“Dengan klasifikasi lapangan usaha perdagangan besar Pupuk Non Subsidi dan Produk Agrokimia dan selaku Direktur adalah terdakwa Dwi Riko Susanto,” kata JPU Hamida Ginting.

Terdakwa dalam dalam menjalankan bisnisnya bekerjasama dengan (terpidana) Eka Septian, pemilik 3 perusahaan yaitu CV Sukses Mandiri (SM), CV Tri Global Bersama (TGB) dan PT Eka Tri Mandiri (ETM).

Sedangkan terpidana mengangkat orang lain yakni Ryan Harianda dan Muhammad Arif sebagai karyawan pemasaran serta Robi Suhendro sebagai bagian lapangan (pengantar berkas).

“Bahwa saksi Robi Suhendro selaku karyawan dari CV SM seolah-olah membeli pupuk dari PT SDR milik terdakwa dengan cara mengambil pupuk tersebut di gudang Jalan Binjai Km 18 Binjai kemudian menerbitkan Delivery Order (DO) / surat jalan ke pengangkutan di Jalan Cemara Kayu Putih? Kota Medan.

Selanjutnya saksi Robi Suhendro yang telah diberikan kuasa penarikan dan penggunaan rekening dari perusahan CV SM melakukan pembayaran ke PT SDR dengan cara mentransfer ke nomor Rekening Bank Mandiri milik terdakwa,” urainya.

Terdakwa kemudian meminta dikeluarkan dan diterbitkan faktur pajak untuk mengurangi pajak keluaran perusahaan terdakwa dan dan laporkan sebagai pajak penjualan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Masa PPN PT SDR.

“Bahwa faktur pajak yang dibuka melalui ketiga perusahaan (terpidana) Eka Septian sebenarnya tidak ada melakukan transaksi karena pada kenyataannya tidak ada surat jalan, tidak ada surat pengantar barang, tidak ada pengangkutan dan yang pasti tidak ada fisik barang yang ditransaksikan “ sambung JPU Lidya Panjaitan.

Terdakwa selaku direktur PT SDR meminta untuk dibukakan Faktur Pajak terkait dengan kegiatan usahanya kepada saksi Eka Septian dengan cara seolah didapat dalam bertransaksi jual beli pupuk. Padahal sebenarnya terdakwa mendapatkan pupuk tersebut dari petani yang menjual pupuk secara eceran.

Sudah Dicabut

Dwi Riko Susanto selanjutnya menjual pupuk tersebut sebagai pupuk non subsidi yang dijual ke perusahaan lain. Perusahaan milik terdakwa melakukan pengkreditan faktur pajak dalam laporan SPT PPN masa Juni 2013 sampai Desember 2015 yang berasal dari transaksi tidak berdasarkan sebenarnya. Di antaranya, pembelian faktur tanpa didasari adanya transaksi pembelian barang yang riil. 

Di pihak lain, perusahaan milik terpidana yakni CV TGB masa Juni 2013 hingga Desember 2015, sudah tidak berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak dan sudah dicabut sejak tanggal 8 Februari 2012.

Padahal sesuai dengan ketentuan UU Perpajakan, Pasal 13 ayat (9) UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diatur bahwa faktur pajak harus memenuhi syarat formal dan materil. 

Syarat materil penerbitan faktur pajak dalam penjelasan Pasal 13 ayat (9) UU PPN bahwa, ‘Faktur pajak memenuhi persyaratan materiil apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak atau Penyerahan Jasa Kena Pajak.

Terdakwa dijerat dengan pidana Pasal 39 A huruf (a) jo Pasal 43 Ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Hakim ketua Bakhtiar didampingi anggota majelis Mukhtar dan Diana Gultom melanjutkan persidangan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi, Rabu depan (24/4/2024) dikarenakan penasihat hukum terdakwa Dwi Riko Susanto, tidak mengajukan nota keberatan atas surat dakwaan JPU (eksepsi). (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini