Yang Diuntungkan Anggota DPRD H Syahdian Purba, Mantan Kadis Bunak Labusel Dituntut 18 Bulan

Sebarkan:




Mantan Kadis Bunak Kabupaten Labusel Asni (kiri) dituntut 18 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/Ist)




MEDAN | Mantan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Asni, Jumat (22/3/2024) di Cakra 7 Pengadilan Tipikor Medan dituntut agar dipidana 1,5 tahun (18 bulan) penjara.


Selain itu, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Labusel Mora Sakti juga menuntut wanita paruh baya tersebut pidana denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana  Pasal 3 ayat (1) Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 


Yakni melakukan atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara  Rp310.711.800.


“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.


Hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum,” urai Mora Sakti.


Hakim ketua M Mazir didampingi Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum pun melanjutkan persidangan pekan depan untuk penyampaian nota pembelaan (pledoi) terdakwa maupun penasihat hukumnya, pekan depan.  


“Terdakwanya gak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP). Sudah dikembalikannya semua kerugian keuangan negaranya,” kata Mora Sakti seusai sidang.


Dikondisikan


Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa warga Perumahan Blok Songo Indah Kotapinang, Kabupaten Labusel tersebut tersandung perkara korupsi secara bersama-sama terkait pengadaan hewan ternak sumber dananya bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran (TA) 2020 dan 2021.


Yakni M Judin Salam selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Irpan Ripai selaku penyedia kegiatan pengadaan hewan ternak (masing-masing berkas terpisah). 


Sejak di perencanaan Asni selaku Pengguna Anggaran (PA) telah mengkondisikan jalannya pemberian hibah hewan ternak kepada para kelompok tani (poktan). Pengadaan hewan ternak dimaksud bertujuan untuk menambah populasi ternak di Kabupaten Labusel serta meningkatkan / menambah pendapatan poktan sekaligus, pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.


Yakni pengadaan ternak ayam kampung sejumlah 2.400 ekor (pagu Rp180 juta) dan per ekornya seharga Rp75.000. Domba jantan sejumlah 40 ekor (Rp160 juta) per ekornya Rp4 juta. Domba betina sebanyak 160 ekor (Rp400 juta) per ekornya Rp2,5 juta. Pengadaan lebah madu sejumlah 50 koloni (Rp50 juta) per koloni Rp1 juta.


Pengadaan ternak untuk TA 2021 tersebut telah ditunjuk Pejabat Pengadaan Barang / Jasa (PPBJ) Andi Pane, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Jul Amin Harahap, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Erliana Sri Malinda. Bendahara Nurli Siagian serta penyedia jasa CV Insan Cita Lestari (ICL) dengan Direkturnya terdakwa  Irpan Ripai Nasution.


Seharusnya pekerjaan tersebut melalui metode lelang / tender terbuka. Namun Asni selaku Pengguna Anggaran (PA) memerintahkan (terdakwa berkas terpisah) M Judin Salam agar mekanisme pemilihan penyedia lewat penunjukan langsung (PL).


M Judin Salam selaku PPK tidak membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK), sebagaimana dituangkan dalam Pasal 11 Ayat (1) huruf b Peraturan Presiden (Perpres) No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.


Selain itu, Asni memerintahkan saksi M Judin Salam untuk melakukan perubahan kebutuhan pengadaan ternak sapi betina TA 2021 yang mana berdasarkan Daftar Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA)  Disbunak Kabupaten Labusel, berubah. Dari 10 ekor menjadi 9 ekor sapi betina dan 1 sapi jantan.


Anggota DPRD


Hal tersebut dilakukannya untuk menguntungkan orang lain dalam hal ini anggota DPRD Kabupaten Labusel nama H Syahdian Purba melalui Kevin Arigi, Ketua Poktan Rimba Raya selaku calon penerima hibah sapi yang sebelumnya telah melakukan permintaan pribadi kepada terdakwa Asni. Hal tersebut juga bertentangan dengan Perpres Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.


Selain itu, terdakwa Irpan Ripai Nasution tidak melakukan belanja pada pengadaan ternak melainkan hanya selaku penyedia fiktif. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini