Tim JPU Kejati Sumut dan Kejari Medan Eksekusi Notaris Elviera Terpidana Korupsi ke Lapas

Sebarkan:

 

Terpidana Elviera (kedua dari kiri) saat dieksekusi ke Lapas Perempuan Kelas II Tanjung Gusta Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Tim JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejati Sumut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Senin (4/3/2024) telah mengeksekusi notaris Elviera MKn, terpidana 8 tahun perkara tindak pidana korupsi (tipokor) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II Tanjung Gusta Medan.

Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati Sumut) Idianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan, siang tadi.

Perkara notaris berparas jelita tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung (MA) RI dalam putusan Nomor : 5710K / Pid.Sus / 2023 tanggal 23 November 2023 menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1989 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Wanita 54 tahun tersebut, imbuh Yos, dijatuhi pidana 8 tahun penjara, denda sebesar Rp400 juta subsidair (bika denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.

“Yang bersangkutan langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II Tanjung Gusta Medan untuk menjalani putusan Mahkamah Agung berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejari Medan tanggal 19 Februari 2024 dan Putusan Mahkamah Agung tanggal 23 November 2023,” urainya.

Hal senada dikatakan Kajari Medan Muttaqin melalui Kasi Intel Dapot Dariarma Siagian didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza. Terpidana hadir bersama penasihat hukumnya untuk memenuhi panggilan dan selanjutnya dieksekusi ke Lapas Perempuan.

Posisi Perkara

Elviera selaku notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang bekerjasama dengan salah tanggal 11 Maret 2011 lalu dan diperpanjang lagi dengan Perjanjian Kerjasama Nomor : 20/PKS/MDN/II/2014 tanggal 25 Pebruari 2014.

Antara lain, memberi bantuan, kesempatan, sarana atau keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan dan kondisi sebenarnya kepada saksi Ferry Sonefille, selaku Pimpinan Cabang / BM (Branch Manager), Ir Agus Fajariyanto MM, selaku Wakil Pimpinan Cabang / DBM (Deputy Branch Manager).

Saksi R Dewo Pratolo Adji, selaku Pejabat Kredit Komersial (Head Commercial Lending Unit), Aditya Nugroho, selaku Analis Kredit Komersial dalam melakukan pemberian kredit kepada PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) Direktur saksi Canakya Suman (masing-masing berkas penuntutan terpisah) yang bertentangan dengan Surat Edaran Direksi perusahaan bank tertanggal 24 Mei 2011.

Pada bulan Februari 2014 hingga Februari 2017 atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2017, lanjut Juri Bicara Kejati Sumut tersebut, Elviera selaku notaris berkantor di Jalan Kongsi Dalam, Kecamatan Patumbak, Desa Marindal, Kabupaten Deliserdang telah membuat Akta Perjanjian Kredit Nomor 158 tanggal 27 Februari 2014.

Yakni antara pihak bank selaku kreditur dan PT KAYA selaku debitur yang mencantumkan 93 agunan berupa SHGB atas nama PT Agung Cemara Realty (ACR). Sebanyak 79 SHGB di antaranya masih terikat hak tanggungan di Bank Sumut Cabang Tembung dan belum ada pelunasan.

Membuat surat keterangan / covernote Nomor: 74 / EA / Not / DS / II/2014 tanggal 27 Februari 2014 yang menerangkan bahwa seolah-olah terpidana sudah menerima seluruh persyaratan untuk balik nama 93 SHGB sehingga dapat dibaliknamakan. Dari PT ACR ke PT KAYA yang mengakibatkan pencairan Kredit Modal Kerja Konstruksi Kredit Yasa Griya (KMK-KYG) dari kreditur ke debitur dapat dilakukan.

Mengakibatkan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya yaitu PT KAYA yang Direkturnya Canakya Suman sekaligus merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp39,5 miliar. (ROBERTS)
 



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini