Polisi Ringkus MR Resedivis Narkoba

Sebarkan:

 

M.Rian (MR) alias Kerok,tersangka narkoba,Kamis,(28/3/2024).
SERDANGBEDAGAI | Resedivis Narkoba bernama M.Rian (MR) alias Kerok,42, warga Dusun I Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) kembali berurusan dengan Satres Narkoba Polres Serdangbedagai (Sergai). MR diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu diringkus dan diamankan saat bertransaksi narkoba dengan personel tim 2 yang menyamar jadi pembeli atau undercover buy,Selasa (26/3/2024) sekira pukul 15.30, di area kebun coklat milik warga di Dusun I Sungai Buaya. 

Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan melalui PS Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk, Kamis, (28/3/2024), di Polres Sergai Sei Rampah, kepada awak media membenarkan penangkapan seorang pengedar narkoba jenis sabu oleh tim 2 di kecamatan Silinda berinsial MR. 

Ia menjelaskan bermula tim 2 mendapat informasi kerap terjadi transaksi narkoba jenis sabu di Kecamatan Silinda. Mendapat informasi tersebut tim 2 dipimpin Kanit 2 Satres Narkoba Polres Sergai IPTU Tri Pranata Purba melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap dan meringkus pengedar yang dimaksud. 

Setelah mendapatkan informasi yang akurat, tim selanjutnya melakukan undercover buy  (penyamaran), dan menghubungi terduga pengedar untuk memesan paketan sabu  seharga Rp.700 ribu, dan disepakati untuk melakukan transaksi di lokasi yang telah ditentukan.

"Sesuai kesepakatan muncul seorang pria yang belakangan diketahui berinisial MR alias Kerok mendatangi personel yang melakukan undercover buy. Saat tersangka akan menyerahkan diduga sabu, tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," ucapnya.

Kemudian tim 2 menginterogasi MR di lapangan dan MR mengakui jika barang bukti sabu tersebut adalah miliknya yang diperolehnya dari seseorang yang akrab disapa Ilal yang berdomisili di Kabupaten Deliserdang. Tersangka juga mengakui jika dirinya baru saja bebas dari menjalani hukuman atas kasus narkotika juga. 

Lalu tim 2 bergerak menindaklanjuti pengakuan MR, melakukan pengembangan sesuai pengakuan MR, namun tim 2 belum berhasil mengamankan Ilal.Seterusnya tim 2 memboyong  MR beserta barang bukti ke Satres Narkoba Polres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Barang bukti yang diamankan tim 2 dari MR, 1 plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto setelah ditimbang 1,32 gram dan uang tunai diduga hasil penjualan sabu Rp.160 ribu.

"MR saat ini sudah diamankan, dan sedang menjalani pemeriksaan di Satnarkoba Polres Sergai guna proses hukum lebih lanjut, " jelasnya. (HR/HR)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini