Personel Polres Langsa Sita Sabu Siap Edar Seberat 2.201 Gram dan menahan Dua Warga Aceh Timur

Sebarkan:
LANGSA I Polres Langsa berhasil menyita barang bukti sabu siap edar seberat 2.202 gram dan mengamankan dua pelaku, sementara seorang sipemasok (penjual) berinisiao RD (DPO). 

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi saat temu pers Rabu (20/3/2024), informasi didapat dari masyarakat pada Minggu 17 Maret 2024 sekira pukul 12.00 wib bahwa akan ada transaksi jual beli sabu di Kota Langsa dalam jumlah besar.

Kemudian dijelaskan Kapolres, bahwa sabu itu berasal dari Kabupaten Aceh Timur yang akan di edarkan di Langsa, lalu Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap orang itu di wilayah hukum Polres Langsa, akan tetapi tidak ditemukan.

Selanjutnya personel Sat Resnarkoba, melakukan pencarian di Kabupaten Aceh Timur, sekira pukul 18.00 WIB tepatnya di pekarangan sebuah Mesjid di Desa Kemuning Kecamatan Idi Tunong Aceh Timur terlihat dua orang laki-laki yang diduga sebagai Target Operasi.

Lantas, dua pria tersebut digeledah badan dan honda Scoopy yang dikendarainya, saat itu dalam jok sepeda motornya ditemukan 2 paket besar sabu 

"Kita berhasil amankan pelaku M (32), warga Desa Blang Kuta, Kecamatan Peudawa dan A (43), warga Desa Panton Rayeuk Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur, beserta 2 paket besar sabu seberat 2.101 gram, satu plastik hitam, dua handphone dan sepeda motor Scoopy warna abu-abu Nomor polisi BL 5948 DBH", jelas Kapolres.

Sementara ada seorang pelaku lainnya yakni RD si pemasok yang menjual sabu kepada kedua pelaku, sejauh belum di ketahui keberadaannya dan RD masuk dalam DPO.(ed). 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini