Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala SH. S.Ik. MH melalui Kapolsek Raya Kahean, AKP Jaresman Sitinjak SH. MH menjelaskan kronologi pengungkapan kasus sabu sabu ini
"Menyahuti informasi warga yang resah atas aktifitas diduga penyalahgunaan narkotika di dekat satu warung kopi di Desa Amborokan, kita terjunkan satu personil menyamar secara senyap melakukan identifikasi ciri ciri target dicurigai seperti yang disebut warga,"
"Pada pengintaian terpantau seorang pria inisial, SB alias S, 45, warga setempat, dicurigai memiliki dan mengedar narkotika," Ungkap Jaresman Sitinjak
Target A1. Tim Jaguar berpakaian sipil bergerak senyap ke lokasi. Operasi berlangsung cepat. SB disergap dan diamankan
"Penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu plastik bening diduga berisi sabu sabu seberat brutto 0.22 gram. Turut diamankan uang tunai Rp 50.000.- dan satu unit Handphone merk VIVO warna biru," Papar Jaresman Sitinjak
Pelaku beserta barang bukti diboyong ke Mapolsek Raya Kahean untuk penyidikan melengkapi berkas pelimpahan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun dalam proses pengembangan dan penegakan hukum berlaku
Personil Tim Jaguar yang terjun mendampingi Kapolsek AKP Jaresman Sitinjak, Ipda Ganda Sinaga, Aipda Leonardo F.H. Bancin, Aipda M.Nababan, dan Brigadir Ricky Sinambela
Penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Simalungun dan jajaran dalam memerangi penyebaran narkotika. Kepada masyarakat dihimbau agar senantiasa bekerja sama dengan cara menginformasikan ke pihak Kepolisian apabila melihat atau mengetahui pelaku tindak kejahatan termasuk narkoba (𝐁𝐚𝐲/𝐁𝐚𝐲-𝐦𝐨𝐥)