Pengungkapan Januari - Maret 2024, Polres Pematangsiantar Tangkap 36 Pelaku Narkoba,

Sebarkan:


𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Polres Pematangsiantar memaparkan pengungkapan kejahatan narkotika dari Januari hingga Maret 2024, di Lantai II, Mapolres Pematangsiantar, Senin (25/3/2024) siang

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH. S.Ik melalui Kasat Res Narkoba AKP Jhonny Pasaribu SH. MH dalam Press Realease memaparkan, dalam kurun tiga bulan sejak Januari hingga Maret 2024 pihaknya berhasil mengungkap 28 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan 36 pelaku pria, 18 diantara residivis kasus yang sama

Pada pengungkapan ini disita barang bukti, sabu sabu seberat, 142,86 gram serta ganja 277,01 gram, dari 28 tempat di kota Pematangsiantar

Diungkapkan Jhonny Pasaribu kepada para tersangka akan dijerat pelanggaran Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pada Kesempatan itu Kasat Resnarkoba AKP Jhonny Pasaribu mengatakan Polres Pematangsiantar akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku dan yang terlubat jaringan narkoba khususnya di wilayah kota Pematangsiantar

"Kami menghimbau warga Pematangsiantar agar pro aktif turut membantu memberantas peredaran narkotika dengan cara melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui atau melihat pelaku pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika," Imbau AKP Jhonny Pasaribu (𝐵𝑀/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini