Miris, di Taput Paman Remas Buah Dada Keponakan, Pelaku Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Sebarkan:
TAPUT | Sat reskrim polres Tapanuli Utara bekerjasama dengan Resmob Polda Riau berhasil meringkus pelaku percabulan yang dilakukan oleh pamannya terhadap keponakan kandung.

Pelaku inisial BS (58) warga Taput tersebut, melakukan percabulan terhadap keponakannya berinisial ALS (11) berhasil diringkus Satreskrim bersama Resmob Polda Riau, Kamis (21/3/2024) dari Kabupaten Kandis, Propinsi Riau.

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.I.K, M.H,  Melalui kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing menjelaskan, peristiwa persetubuhan tersebut dilaporkan ke Polres Taput, pada hari Selasa, (19/3/2024) oleh ibu kandung korban berinsial RS.

Dalam laporanya, Ibu korban menceritakan, awal kejadian tersebut di ketahui dari saksi NSS (14)  yang melihat langsung percabulan tersebut pada, Rabu, (13/3/2024) sekira pukul 16.00 wib dibelakang rumah pelaku dengan meremas buah dada korban.

Lalu saksi melaporkan hal tersebut kepada ibunya. Setelah mendapat laporan saksi, lalu ibu korban menanyakan hal tersebut kepada korban.

Dengan rasa takut karena ada ancaman pelaku, lalu korbanpun menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.

Korban menceritakan, bahwa seminggu sebelum ketahuan meremas buah dada nya, pelaku sudah menyetubuhi korban sekali di belakang rumah pelaku sewaktu sepi dengan kalimat ancaman.

Lalu ibunya korban pun langsung membuat pengaduan di Polres. Setelah di periksa saksi-saksi dan dilakukan Visum, polisi pun mengejar pelaku ke kediaman nya dan pelaku pun melarikan diri.

"Hasil penyelidikan, polisi pun mengetahui pelarian pelaku ke kendis Riau dan tim pun bergerak dan menghubungi Resmob polda Riau," jelas Walpon Baringbing, Jumat (22/3/2024).

Lanjut Walpon, Pada hari Kamis, (21/3/2024) pelaku pun berhasil di tangkap dari rumah keluarganya. Dan pelaku pun tadi malam sudah tiba di polres Taput.

Setelah diperiksa lalu pelaku di tetapkan sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang Undang no 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang undang dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang undang nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun,  paling lama 15 tahun dan denda Rp 5  miliyar.

(alfredo/Edo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini