Masuk ‘Pusaran’ Korupsi Pengalihan Hutan Tele jadi APL, Mangindar Simbolon Dituntut 4 Tahun

Sebarkan:


JPU Kejati Sumut Erick Sarumaha (kanan) saat membacakan surat tuntutan terdakwa mantan Kadis Kehutanan Kabupaten Samosir periode 1999 hingga 2005 Mangindar Simbolon. (MOL/Ist)



MEDAN | Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Kabupaten Samosir periode 1999 hingga 2005 Mangindar Simbolon, Jumat (8/3/2024) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan dituntut agar dipidana 4 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa juga dituntut pidana denda Rp100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 4 bulan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kata JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejati Sumut) Erick Sarumaha, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair.

Yakni melakukan atau turut serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang mengakibatkan kerugian keuangan negara terkait ‘pusaran’ dialihkannya Hutan Tele menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, pelestarian hutan dan tidak mengakui perbuatannya.

Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum,” urai Erick Sarumaha.

Majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis melanjutkan persidangan, Rabu (13/3/2024) untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) terdakwa maupun tim penasihat hukumnya.

APL

JPU Erick Sarumaha dalam dakwaan menguraikan, pada tahun 1998, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) terbentuk berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1998 tanggal 23 November 1998. Selanjutnya wilayah Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian sebelumnya wilayah Kabupaten Taput, menjadi bagian dari Kabupaten Tobasa.

Bahwa pada tahun 2000, terdakwa 66 tahun itu meminta kepada Drs Sahala Tampubolon selaku Bupati Tobasa untuk menindaklanjuti janji dari Bupati Taput Lundu Panjaitan, untuk memberikan areal bagi masyarakat Desa Partungko Naginjang sebagai lokasi permukiman kembali para perambah hutan sekitar Hutan Lindung serta areal pengembangan budidaya pertanian dan holtikultura.

Sahala Tampubolon pun menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Toba Samosir Nomor: 309 Tahun 2002 tanggal 4 September 2002, pembentukan Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian.

Sementara mantan Bupati Sahala Tampubolon juga memasukkan nama Mangindar Simbolon serta Parlindungan Simbolon dan Bolusson Parungkilan Pasaribu selaku Kepala Desa (Kades) Partungko Naginjang (sebelum bernama Desa Hariara Pintu-red) dalam tim dengan Pengarah: Sekdakab Tobasa (Parlindungan Simbolon) dan Ketua: Asisten Pemerintahan.

Dialih fungsikannya Hutan Tele menjadi APL, belum mendapat 'restu' dari Kementerian Kehutanan RI. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003, terpidana Bolusson Parungkilon Pasaribu memperoleh 8 persil dengan luas 16 hektar dengan mencantum nama–nama anaknya saks yang memperoleh Surat Keputusan pembagian lahan yang luasnya berbeda–beda.

Selain dari masyarakat yang tinggal di Desa Partungko Naginjang, terdapat nama-nama penerima tanah yang bukan petani / penggarap berasal dari Desa Partungko Naginjang.

Akibat perbuatan Mangindar Simbolon serta Sahala Tampubolon, Parlindungan Simbolon dan Bolusson Parungkilan Pasaribu (lebih dulu disidangkan juga di Pengadilan Tipikor Medan-red) kerugian aset negara sebesar Rp32.740.000.000. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini