Kejati Sumut Pastikan Semua Dumas Lewat PTSP Berproses

Sebarkan:



Dokumen foto PTSP Kejati Sumut. (MOL/Ist)



MEDAN | Semua laporan maupun pengaduan masyarakat (dumas) yang masuk ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) lewat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dipastikan berproses.

Penegasan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati) Sumut Idianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan saat ditanya awak media, Selasa (12/3/2024).

Yakni terkait beredarnya video di salah satu platform media sosial (medsos) seolah pihaknya tidak profesional menindaklanjuti dumas elemen masyarakat menamakan dirinya Lembaga Anti Suap Anti Korupsi (LASAK). 

"Dapat kami sampaikan bajwa dumas dari LASAK yang masuk melalui PTSP Kejati Sumut dengan cepat diproses dan ditindaklanjuti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat yaitu Kejari Langkat dan berproses sesuai dengan Standar Operasi dan Prosedur (SOP) yang ada.

Hal itu juga telah dituangkan dalam Nota Kesepahaman atau Morandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Dalam Negeri dengan Kejalsaa dan Polri Nomor 1 tahun 2023,” urai Yos.

Jaksa piket pada PTSP beberapa waktu lalu juga sudah memberikan jawaban secara lisan kepada perwakilan dari LASAK mengenai tindak lanjut dumas tersebut.

“Informasi dari Kejari langkat bahwa surat telah sampai sejak lama di awal tahun 2023 dan berproses sesuai mekanisme dan Inspektorat setempat telah melakukan langkah-langkah.

Namun setahu bagaimana kok narasi yang dibangun dalam video tersebut seolah kita sengaja menghilangkan alat bukti atas dumas mereka?

Tidak ada surat atau lampiran surat yang terhilang seperti tuduhan LASAK itu. Karena surat yang dilampirkan dan foto kesemuanya diteruskan ke Kejari terkait. Dan untuk PTSP, tidak ada masalah ataupun kendala karena semua surat masuk ke Kejati melalui PTSP berproses baik dari pihak LSM, masyarakat atau lembaga lainnya kata,” mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang tersebut.

Setiap kali ada surat masuk atau laporan pengaduan dari masyarakat, dengan cepat petugas PTSP akan melakukan input data secara online ke mana surat tersebut ditujukan atau Jaksa Piket yang ada di PTSP akan memberikan jawaban terhadap pertanyaan masyarakat.

Di bagian lain Juru Bicara Kejati Sumut itu menegaskan, Kejati Sumut menjunjung tinggi Maklumat Pelayanan sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sebagai instrumen untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik. 

“Dalam Maklumat Pelayanan terdapat kutipan, 'Kami siap memberikan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan dan apabila kami tidak memberikan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan’.

Diteruskannya dumas LASAK ke kejari di daerah yang merupakan bahagian wilayah Kejati Sumut, kesemuanya bertujuan untuk efisiensi menindak lanjuti surat atau dumas sesuai daerah lokasi Kota atau Kabupaten yang dimaksud pada setiap surat," pungkas Yos A Tarigan. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini