Jemput 15,6 Kg Sabu dan 4,5 Kg Ekstasi dari Perbatasan, Kejari Tanjungbalai Tuntut Mati Ationg dkk

Sebarkan:


Dokumen foto pembacaan surat tuntutan pidana mati terhadap Ationg dkk. (MOL/Ist)



TANJUNGBALAI | Tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai dalam sidang lanjutan, Kamis (14/3/2024) di PN Tanjungbalai menuntut mati terdakwa M Safii alias Ationg dan kawan-kawan (dkk).

Hal itu dibenarkan Kajari Tanjungbalai Rufina br Ginting melalui Kasi intel Andi Sahputra Sitepu, jelang petang tadi.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Ationg merupakan tekong (nakhoda) kapal boat bersama ketiga anggotanya, Fazaruddin Mangunsong alias Kompeng Hendry Iskandar alias Een dan Adlan alias Alan dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair JPU.

Yakni Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Dengan tuntutan maksimal tersebut diharapkan juga akan memberikan efek jera bagi para terdakwa serta menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam perkara peredaran gelap tindak pidana narkotika,” kata Andi Sahputra Sitepu.

Hal memberatkan, para terdakwa tidak mendukung pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Terdakwa terlibat peredaran narkotika jaringan internasional.

Majelis hakim diketuai Ramadhani Lubis melanjutkan persidangan, Kamis mendatang (21/3/2024) untuk penyampaian nota pembelaan (pledoi) keempat terdakwa maupun penasihat hukummya.

Perbatasan

Sementara dalam dakwaan diuraikan, Kamis (3/8/2023) lalu terdakwa M Safii alias Ationg ditawari ‘job’ (pekerjaan) oleh Rasyid (daftar pencarian orang / DPO). Untuk menjemput narkotika dari perairan laut perbatasan dengan Malaysia dijanjikan upah Rp25 juta.

Dengan rincian, Ationg sebagai nakhoda kapal boat bersama ketiga anggotanya, Fazaruddin Mangunsong alias Kompeng Hendry Iskandar alias Een dan Adlan alias Alan masing-masing akan mendapatkan Rp5 juta.

Di bagian lain, Sabtu (5/8/2023) tim Satpolair melakukan pengembangan atas informasi masyarakat. Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap kapal boat yang mencurigakan di lawasan Lampu Putih Perairan Kuala Bagan Asahan, Kabupaten Asahan.

Setelah berhasil dihentikan tim melakukan penggeledahan dan ditemukan 2 jerigen warna biru berisi sabu seluruhnya 15.602,16 gram dan jenis ekstasi total 4549,94 gram. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini