Diinisiasi Kajari Padangsidimpuan, Bocah Ditinggal Ortu Sejak Usia 3 Tahun Itu Kini Punya Wali

Sebarkan:


Dokumen foto Kajari Padangsidimpuan Dr Lambok MJ Sidabutar (atas kanan) menyerahkan Penetapan Perwalian bocah Ri kepada Ahmad Mufti Zubhan. (MOL/Ist)



PADANGSIDIMPUAN | Kisah pilu Ri, bocah malang yang tanpa alasan ditinggal kedua orang tuanya (ortu) di usia 3 tahun sayup-sayup sampai ke telinga Dr Lambok MJ Sidabutar, tidak lama setelah menduduki jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan.

Lewat Kantor Pengacara Negara Kejari 
Padangsidimpuan, Lambok Sidabutar melakukan terobosan. Bocah laki-laki kelahiran 15 Mei 2012 itu kini memperoleh kepastian hukum terhadap status perwalian dirinya. 

Suasana haru menyelimuti Aula Kantor Walikota Padangsimpuan, Selasa (26/3/2024) saat Kajari, staf, pegawai dan Pj Wali Kota Letnan Dalimunthe serta jajaran menyaksikan dipertemukannya bocah Ri dengan walinya, Ahmad Mufti Zubhan.

Informasi yang diperoleh dari Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Padangsidimpuan Yunius Zega, Ri sempat diasuh oleh nenek tirinya. Kegetiran hidup kembali menjemput Ri saat neneknya tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup si bocah.

Bocah malang itu pun dititipkan nenek tirinya ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Muslimin di Padangsidimpuan. Otomatis kondisi tanpa status jelas secara hukum tersebut menyebabkan Ri mengalami kesulitan dalam mengurus kebutuhannya, terutama dalam urusan pendidikan. 

Perlahan namun pasti penyelesaian masalah status Ri yang tidak memiliki orang tua dan wali dalam mengurus kepentingan pendidikan Ri mendekati titik terang. 

Dr Lambok MJ Sidabutar kemudian menginisiasi diimplementasikannya kewenangan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan cara mengajukan permohonan ke pengadilan dalam rangka melindungi hak-hak keperdataan masyarakat. Salah satunya penerapannya adalah mengajukan permohonan penetapan perwalian. 

Mantan Asintel Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) itu pun mencari anak anak yang butuh penetapan perwalian ke lembaga - lembaga kesejahteraan anak untuk dimohonkan penetapan perwalian ke pengadilan negeri atau pengadilan agama, 

Lewat JPN selanjutnya mendaftarkan permohonan perwalian terhadap Ri ke Pengadilan Agama (PA) Padangsidimpuan. 

Kerisauan hati dari Ri akhirnya pupus sudah, saat permohonan Penetapan Perwalian atas nama Ri telah dikabulkan oleh PA Padangsidimpuan sesuai dengan surat penetapan Nomor : 53 / Pdt.P / 2023 / PA.Pspk tanggal 29 Desember 2023 dengan wali, Ahmad Mufti Zubhan.

Ahmad Mufti Zubhan yang ditunjuk sebagai orang tua wali Ri sempat meneteskan air mata haru pada saat menerima penetapan perwalian si bocah yang diserahkan langsung oleh Kajari Lambok MJ Sidabutar.

Pemerintah Kota (Pemko). Padangsidimpuan melalui PJ Wali Kota Letnan Dalimunthe sangat mengapresiasi kinerja JPN Kejari Padangsidimpuan. Sebagai langkah nyata bentuk kepedulian Kantor Pengacara Negara terhadap status hukum anak-anak terlantar. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini