Diduga Palsukan Tanda Tangan , Mantan Sekdes Desa Pasar Baru Sergai Diamankan

Sebarkan:

 

Kantor Satreskrim Polres Sergai, Mjnggu,(17/3/2024)
SERDANGBEDAGAI | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sergai mengamankan dan melakukan penahanan terhadap mantan sekertaris Desa Pasar Baru Kecamatan Teluk mengkudu, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) Sugimin (Sgn), 62, Jumat,(15/3/2024), guna pengembangan kasus tindak pidana pemalsuan tanda tangan.

Ps, Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk SE MM dikonfirmasi metro-online.co,Minggu (17/3/2024) sore perihal penanhan Sgn mantan Sekdes Pasar Baru?, membenarkan penahanan  Sgn oleh Satreskrim Polres Sergai. Sgn ditahan untuk keperluan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dalam berkas perubahan anggaran desa. 

Sgn selaku mantan Sekretaris desa Pasar Baru, di duga melakukan pemalsuan tandatangan dalam dokumen  penyerapan anggaran di Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdangbedagai.

Kasus ini bermula dari Saudari Siti Zubaidah (Kaur Pemerintahan), pada bulan Februari 2022, diundang untuk pemeriksaan terkait perubahan Rencana Anggaran Biaya Tahun 2020 Desa Pasar Baru. 

Saat pemeriksaan,  Siti Zubaidah menemukan tandatangannya pada 7 Desember 2020 dalam berkas perubahan anggaran pada dua bidang kegiatan desa, yaitu penyuluhan dan pelatihan pendidikan bagi masyarakat serta peningkatan kapasitas aparat desa.

Tandatangan Siti Zubaidah pada dokumen tersebut disinyalir dipalsukan dan digunakan dalam kegiatan anggaran atas nama Siti Zubaidah.

Akibat dari pemalsuan tersebut cukup luas, karena berkas perubahan anggaran yang diduga palsu tersebut digunakan oleh Kepala Desa Pasar Baru untuk penyerapan anggaran di Kantor PMD Kabupaten Sergai. 

"Takut akan terlibat dipermasalahan tentang anggaran itu, Siti Zubaidah merasa dirugikan dan memutuskan untuk melaporkan permasalahan ini ke pihak berwajib dengan laporan Polisi nomor : LP/B/ 382 V/2022/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tanggal 13 Mei 2022 pelapor Siti Zubaidah," ucapnya.

Menindak lanjuti surat laporan itu, kemudian terbit Surat Perintah Penyidikan nomor : SP.Sidik/ 182.a/XII/Res. 1.9./2023, tanggal 18 Desember 2023; Pemalsuan tanda tangan didalam berkas PAPBdes perubahan tahun 2020.

"Jika dalam kasus ini, Sgn terduga  melakukan pemalsuan pemalsuan tanda tangan dan menjadi tersangka. Dugaan tindak pidana ini diatur dalam Pasal 263 ayat 1 atau Pasal 263 ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun," jelasnya.

Dalam menangani kasus pelmasuan tanda tangan ini Satreskrim Polres Sergai mengamankan beberapa barang bukti terkait kasus ini, satu unit laptop merk HP, satu buah pengecas laptop, satu buah mouse laptop Logitech beserta alas mousepad, serta satu unit printer merk Epson L120 beserta kabelnya. 

"Selain barang-barang tersebut, juga diamankan dokumen berkas perubahan anggaran Desa Pasar Baru Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai,' rincinya.

Iptu Edward berpesan untuk terlepas dari segala bentuk tindak pidana di pemerintahan Desa. Perlu penekanan dan pencegahan terhadap korupsi di level desa sangat penting, dan tindakan tegas terhadap pelaku harus diambil untuk menjaga integritas dan kepercayaan dalam sistem pemerintahan serta pengelolaan anggaran. 

"Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelanggaran hukum, terutama dalam pengelolaan keuangan negara, harus ditindak dengan tegas demi keadilan dan keberlangsungan pemerintahan yang bersih dan transparan," tutup IPTU Edward.(HR/HR)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini