BNN Sumut Tangkap 8 Pengedar Narkoba, Seorang Wanita

Sebarkan:

PAPARKAN: BNN Sumut memaparkan hasil pengungkapan tindak pidana peredaran narkotika.

MEDAN | Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara (Sumut) mengungkap kasus peredaran tindak pidana narkotika mulai Januari-Maret 2024. Sebanyak delapan orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 7,1 kg dan ganja 10,2 kg disita.

Kedelapan tersangka pengedar narkoba yang ditangkap berinisial JM (26), RM (P/44), ZH (46), YM (25), DS (32), IM (46), N (32) dan MF (23).

“Para tersangka ditangkap atas pengungkapkan lima laporan kasus narkoba yang diterima BNN Sumut sejak Januari hingga 3 Maret 2024,” ujar Kabid Pemberantasan BNN Sumut, Kombes Pol Denny Situmorang, Senin (4/3/2024).

Ia menerangkan, pengungkapkan kasus narkoba yang dilakukan BNN Sumut diantaranya di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Perairan Tanjungbalai, Kecamatan Percut Seituan dan Kota Medan.

“Terhadap kedelapan pengedar narkoba itu dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun serta paling lama 20 tahun,” terangnya.

Tambah Denny, BNN Sumut komitmen memberantas peredaran narkoba.

“BNN Sumut terus gencar menindak peredaran narkoba di wilayah Provinsi Sumatera Utara,” pungkasnya. (ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini