Agar Perkaranya Terang Benderang, Mohon Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah Dihadirkan di Sidang Koneksitas

Sebarkan:







Dokumen foto sidang lanjutan perkara koneksitas korupsi eradikasi pada PT PSU di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Agar perkaranya terang benderang, Letkol Infantri (Purn) Sahat Tua Bate’e, salah seorang dari ketiga terdakwa perkara koneksitas korupsi Rp52 miliar terkait eradikasi di PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) menyampaikan permohonan agar majelis hakim juga menghadirkan 2 mantan orang penting di Sumut.

Permohonan itu secara khusus disampaikan terdakwa selaku Ketua Primkop Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/BB dalam sidang lanjutan, Jumat (15/3/2024) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.

“Agar perkaranya terang benderang, melalui Yang Mulia mohon agar pak jaksa nantinya menghadirkan mantan Gubernur Sumatera Utara (Edy Rahmayadi) dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Musa Rajekshah) di persidangan,” pinta terdakwa kepada majelis hakim koneksitas diketuai Yusafrihardi Girsang.

Sebab fakta lainnya terungkap di persidangan, Edy Rahmayadi ketika itu sebagai Gubsu 
serta Musa Rajekshah sebagai Wagubsu merupakan Pemegang Saham pada PT PSU.
 
Demikian juga Kepala Inspektorat Sumut Lasro Marbun dan vendor-vendor sebagaimana yang disebutkan terdakwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), lanjutnya, mohon agar dihadirkan di persidangan.

“Direktur Utama (PT PSU), mantan Manajer, Askep, kemudian para asisten juga pada saat itu selalu mengawasi pekerjaan-pekerjaan Yang Mulia,” urai purnawirawan Perwira Menengah (Pamen) itu.

Hakim ketua Yusafrihardi Girsang pun meneruskan permintaan terdakwa tersebut kepada Jaksa tim penuntut koneksitas pada Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidmil Kejati Sumut) dan Oditurat Militer Tinggi Medan.

Sementara pada persidangan beberapa pekan lalu, menjawab pertanyaan tim jaksa koneksitas dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Hendri Sipahutar Hendri Edison Sipahutar, Andalan Zalukhu, Dayan Pasaribu Gaul Manurung serta oditur Letkol Sus Darwin Hutahaean, saksi Komisaris Utama (Komut) PT PSU Ir Asrul Masir Harahap membenarkan adanya perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU).

Yakni antara Ir Gazali Arief MBA ketika itu selaku Direktur Utama (Dirut) PT PSU (terdakwa berkas penuntutan terpisah) dengan terdakwa Sahat Tua Bate’e.

“MoU di antara mereka berdua (pengerukan tanah terkait eradikasi PT PSU kepada pengembang jalan tol) tidak pernah mendapat persetujuan dari Saya selaku Komut PT PSU Yang Mulia,” katanya di hadapan majelis hakim koneksitas diketuai Yusafrihardi Girsang.

Eradikasi

Dalam dakwaan diuraikan, pada Juli 2019 hingga Oktober 2020 bertempat di lahan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumut.

Bermula dari perkenalan Dirut PT PSU Gazali Arief dengan terdakwa Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e, selaku Ketua Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I / Bukit Barisan (BB), di mana terdakwa berada di lokasi tidak jauh dari HGU PT PSU di Kebun Tanjung Kasau yang memiliki quarry (lahan galian pertambangan).

Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksinya diberikan kepada Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran adalah berlokasi di Dusun Jambu dan Dusun Mangga Pelanggiran Laut Tador, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumut. 

Dari pertemuan tersebut, Gazali Arief kemudian membuat kesepakatan dengan terdakwa berupa perjanjian kerjasama atau MoU untuk mengerjakan pembersihan lahan bekas penumbangan tanaman karet atau eradikasi di lokasi PT PSU Unit Kebun Tanjung Kasau. Lalu pada tanggal 11 Juli 2019 keduanya menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) No: 920 / Dir - RU / SKP / PT - PSU / 2019. 

Terdakwa Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e mengerjakan pembersihan lahan bekas penumbangan tanaman karet di lokasi Unit Kebun Tanjung Kasau, Kecamatan Laut Tador dengan luas ± 60 Ha.

Dengan rincian pekerjaan, mencabut tunggul batang karet bekas tebangan, membuat parit isolasi dengan ukuran 4 X 3 meter sepanjang batas areal kebun dengan pemukiman masyarakat, meratakan bukit atau gelombang bekas tanam karet untuk membuat tanaman kelapa sawit dengan sistem Big Hole dan semua limbah dan tanah yang berlebihan agar diangkut dan dibersihkan sehingga limbah bekas pekerjaan tersebut tidak ada lagi di areal kebun.

Bahwa meskipun kegiatan sesuai dengan perjanjian adalah Mencabut tunggul batang karet bekas tebangan, membuat parit isolasi dengan ukuran 4 X 3 meter sepanjang batas areal kebun dengan pemukiman masyarakat.

Meratakan bukit atau gelombang bekas tanam karet untuk membuat tanaman kelapa sawit dengan sistem Big Hole dan semua limbah dan tanah yang berlebihan agar diangkut dan dibersihkan sehingga limbah bekas pekerjaan tersebut tidak ada lagi di areal dan menjadi rata.

Jalan Tol

Atas sepengetahuan dan permintaan dari Gazali Arief, dilakukan pengerukan tanah yang ada di lahan HGU PT PSU di kebun Tanjung Kasau sebagai kegiatan eradikasi untuk membasmi hama ganoderma yang menyerang sawit. 

Dalam pengerukan tanah tersebut terdakwa Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e mengajak Febrian Morisdiak Bate’e (juga berkas terpisah) selaku Direktur PT Kartika Berkah Bersama (KBB) menyediakan peralatan alat berat yang merupakan milik Febrian berupa excavator sebanyak dua unit dan ikut menjual tanah yang dikeruk tersebut. 

Keduanya sepakat dengan saksi melakukan kegiatan eradikasi dengan cara tanah yang ada di lahan Kebun Tanjung Kasau yang dikeruk tersebut kemudian dijual untuk dijadikan tanah timbun dalam rangka pembangunan jalan Tol Indrapura Kisaran, Tebing-Indrapura, Indrapura-Kuala Tanjung.

Yakni kepada PT PP Presisi, PT Hutama Karya dan PT Waskita melalui vendor-vendor. Untuk memenuhi persyaratan sebagai pemilik quarry, terdakwa Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e selanjutnya menggunakan IUP Nomor: 540/1755/DIS PM PPTSP/5/X.1.b/XII/2018 tanggal 11 Desember 2018 yang tidak sesuai dengan lokasi yang diberikan IUP dimaksud. 

Sebab izin yang diberikan berlokasi di Dusun Jambu dan Dusun Mangga Pelanggiran Laut Tador, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara. Bukan di lahan PT PSU kebun Tanjung Kasau Batubara. Sekaligus bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2010 tanggal 1 Februari 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Tanah yang dikeruk tahun 2019 sampai dengan 2020 jika dikonversi ke satuan mata uang rupiah dengan menggunakan harga rata-rata tanah senilai Rp17.500 per meter kubiknya dikali total tanah yang dikeruk 2.980.092 meter kubik, maka kerugian keuangan atau perekonomian negara dalam hal ini PT PSU yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berdasarkan audit akuntan publik mencapai Rp52.151.617.822.

Ketiga terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana

Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (ROBERTS)
 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini