8 Tahun Pengaduannya tak Tuntas, Pelapor Kecewa Kinerja Penyidik Polrestabes Medan

Sebarkan:
Korban 

MEDAN | Elvis (45) warga Jalan Bandung, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota, Medan kecewa terhadap kinerja penyidik Polrestabes Medan. Pasalnya, sudah delapan tahun laporan pengaduannya tak kunjung tuntas.

Pada wartawan, Selasa (19/3/2024) sore, Elvis mengatakan mengadukan Linawati br Bangun warga Dusun I Desa Namosimpur Kec. Pancurbatu, Kab. Deliserdang ke Polrestabes Medan dengan Nopol STTLP/2600/X/2016/SPKT Restabes Medan pada 31 Oktober 2016 terkait dugaan pemalsuan surat tanah.

Elvis mengaku bahwa perusahaan mereka bernama PT Primasason Rezeki sudah membeli lahan terlapor di Desa Namo Simpur, Kecamatan Pancurbatu. Namun lahan tersebut tetap dikuasai terlapor yang diduga menggunakan surat palsu.

Juga sertifikat hak guna bangunan (SHGB) sudah diurus di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang.

"Jadi SHGB Nomor 1 sudah terbit sejak tahun 1998. Akan tetapi, Lisnawati malah menjual lagi lahan itu kepada pihak lain dan terbit SK (Surat Keterangan) camat, sehingga Linawati saya laporkan," ujarnya.

Namun sejak dilaporkan ke polisi, korban mengaku tidak mendapatkan kepastian hukum. Bahkan mereka melaporkan kasus itu ke Pengadilan Negeri Medan. Tapi, kasus itu tetap tidak berjalan.

"Saya sudah mengadu ke Pengadilan Negeri Medan dan pengadilan mengeluarkan keputusan agar perkara itu dilanjutkan dengan prosedur hukum. Namun, pihak penyidik atau penyidik pembantu ini sepertinya membandel," tambahnya.

Kecewa terkait lambannya penanganan kasus tersebut, salah seorang penyidik pembantu unit Harda, Bripka Darma Surbakti sudah dilaporkan ke Propam Poldasu.

Korban berharap Polrestabes Medan bekerja dengan profesional dan menindaklanjuti laporan itu. Apalagi, lahan itu dikuasai oleh pihak lain. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini