2 Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Taput

Sebarkan:
TAPUT |  Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil meringkus 2 orang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dari Jalan Diponegoro, Kelurahan Hutatoruan VI, Kecamatan Tarutung.

Kedua tersangka yaitu Dohar Martua Hutapea (24) warga Desa Pancurbatu,  Kecamatan Adiankoting dan Toni Sihombing (23) warga Jalan. S. Dis Sitompul,  Desa Hutatoruan XI Tarutung.

Keduanya ditangkap, Pada hari, Kamis 14 Maret 2024 sekitar pukul 20.30 Wib, di sebuah Warung di Tanggul Aek Sigeaon Jalan Diponegoro, Hutatoruan VI, Tarutung.

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.I.K, M.H,  melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan kedua tersangka itu dilakukan atas laporan korban, Janris Simamora (40), warga Desa Pancur Batu, Kecamatan Adiankoting Taput, yang dilaporkan pada hari Jumat, 8 Maret 2024.

" Dalam laporannya, pada hari, Kamis, 6 Maret 2024 sekira pukul 19.00 wib, korban memarkirkan sepeda motornya di teras rumah dengan keadaan terkunci. Lalu korban masuk kerumah. Sekitar pukul 20.00 wib, korban keluar mau memasukkan motornya tiba-tiba sudah hilang," terang Walpon, Jumat (15/3/2024).

Lanjut Walpon, atas hal itu keesokan harinya melaporkan peristiwa itu ke polres Taput. Hasil penyelidikan sat reskrim, identitas pelaku ter indentifikasi dan akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku. Dalam keteranganya, kedua tersangka mengakui perbuatan pencurian tersebut. Salah satu tersangka yaitu Dohar Martua Hutapea menerangkan, sebelum melakukan pencurian tersebut dirinya sudah memonitor sepeda motor korban.

" Menunggu waktu yang tepat lalu tersangka Dohar mengajak temanya  mengajak temanya Toni Sihombing. Akhirnya keduanya pun sukses mencuri sepeda motor tersebut dan melarikannya ke Tarutung dan menyimpannya di rumah Toni Sihombing sebelum menjualnya," sebut Walpon.

Informasi dihimpun, Belum sempat menjual hasil curiannya, akhirnya keduanyapun tertangkap. Saat ini kedua tersangka masih dalam proses pemeriksaan di Unit Pidum Sat Reskrim Polres Taput untuk pengembangan.

Adapun barang bukti yaitu,1 Unit Sepeda Motor Honda  BK 6433 OW Type NF 100 CC warna Silver Merah berhasil disita dan turut di amankan.

(alfredo/edo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini