Tunjukkan Sikap Tak Netral, Kepala Desa Sinyior Tapsel Irwansyah Ritonga Terang-Terangan Dukung Salah Satu Capres

Sebarkan:

 

Kepala Sesa Sinyior Irwansyah Ritonga berada ditengah  foto bersama saat acar deklarasi dukungan kepada Capres- Cawapres

TAPANULI SELATAN | Kepala Desa Sinyior Irwansyah Ritonga diduga telah melanggar Undang-undang pemilu Nomor 7 Tahun 2017, pasalnya Irwansyah terang-terangan memberikan dukungan kepada salahsatu Calon Presiden (Capres) Pemilu 2024. 

Berdasarkan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu menyebutkan, bahwa pelaksanaan tim kampanye dalam kegiatan kampanye, peserta pemilu dilarang mengikutsertakan kepala, perangkat desa termasuk anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Pada undang-undang tersebut juga menegaskan, pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri serta ASN serta kepala desa dilarang mengadakan kegiatan yang mengatur kepada keberpihakan kepada peserta pemilu, sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

Larangan tersebut  meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN dalam unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.

Berbeda dengan Kepala Desa Sinyior, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan Irwansyah Ritonga,  aturan larangan yang ditegaskan undang-undang pemilu tersebut bukan menjadi persoalan.

Kepala Desa Sinyior Irwansyah Ritonga 


Secara terang-terangan Irwansyah Ritonga memberikan dukungan kepada salah satu Paslon capres pemilu 2024. Dukungan tersebut terlihat jelas Irwansyah yang diduga bersama istrinya berfoto bersama dalam dalam acara deklarasi relawan salahsatu capres.

Foto tersebut diunggah, Minggu 28 Januari 2024 di akun story Facebook atas nama Tetty Khairani Siregar yang diduga merupakan istri Kepala Desa Sinyior Irwansyah Ritonga .

Terlihat didalam foto tersebut Kepala Desa Sinyior Irwansyah Ritonga mengangkat tangan sembari memberikan tanda dukungan  kepada salah satu Paslon capres pemilu 2024. 

Sebagai kepala desa, sudah seharusnya Irwansyah bisa bersikap netral walaupun seorang kepala desa mempunyai hak suara pada pemilu nanti. Tentunya sikap dukungan dalam mewujudkan pemilu yang damai, jujur, adiil dan berintegritas yang harus ditunjukkan seorang kepala desa, bukannya menunjukkan dukungan kepada salah satu Capres yang mengarah kepada ketidaknetralan.

Kemudian metro-online.co langsung  melakukan konfirmasi kepada Irwansyah Ritonga lewat pesan WhatsApp, telepon dan konfirmasi secara tertulis, Sabtu (3/2/2024) dan Rabu (7/2/2024). Namun kepala Desa Sinyior Irwansyah Ritonga memilih bungkam.

Tidak itu saja, metro-online.co juga melakukan konfirmasi, Rabu (31/2/2024) kepada Camat Angkola Selatan Dodi Kurniawan Siregar yang merupakan pembina dan memiliki tanggungjawab membina kepala desa ditingkat kecamatan.

Selanjutnya konfirmasi tersebut didisposisikan kepada Kasi pemerintahan Camat Angkola Selatan Syakban. Kepada metro-online.co Syakban menyampaikan, Camat Angkola Selatan Dodi Kurniawan sedang sibuk dan tidak bisa diganggu.

Ironis lagi, kepada metro-online.co diruang kerjanya Syakban mengatakan, informasi ketidaknetralan Kepala Desa Sinyior tersebut agar jangan diberitakan dulu.

Kalimat yang dilontarkan Kasi Pemerintahan Camat Angkola Selatan tersebut, menyebutkan agar jangan diberitakan, hal tersebut diduga netralitas Camat, ASN dan Kepala Desa di Kecamatan Angkola Selatan diragukan.

Sementara itu, ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Selatan Taufik Hidayat, ketika diminta tanggapan lewat pesan WhatsApp belum bisa memberika tanggapan karena sedan mengikuti kegiatan di Jakarta.

"Maaf, saya sedang di Jakarta ada kegiatan," balasnya. (Syahrul/ST).




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini