Terbukti Korupsi Docking Kapal Tigaras-Simanindo, Mantan Dirut PT PPSU dkk Divonis Bervariasi

Sebarkan:





Dokumen foto terdakwa Amir Makmur Nasution (ujung kiri) dkk saat dihadirkan di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)




MEDAN | Terbukti korupsi perawatan (docking) Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Sumut I Dan II di Simanindo, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir Tahun 2020, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU) Amir Makmur Nasution dan kawan-kawan (dkk) divonis bervariasi.


Hasil penelusuran perkara secara online (SIPP) PN Medan, Senin (26/2/2024), Amir Makmur Nasution diganjar 1 tahun dan 9 bulan dan denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.


Majelis hakim diketuai Erika Sari Amsah Ginting menilai Amir Makmur Nasution maupun kedua terdakwa lainnya Ery Thomas Kusnandar dan Agam Suherman SR diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair JPU. Bukan dakwaan primair.


Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan subsidair.


Yakni melakukan atau turut serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.


Oleh karenanya, mantan orang pertama di PT PPSU tersebut dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp367.583.000, setelah dikurangkan dari total uang negara yang dinikmatinya, Rp387.538.000.000.


Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.


Sedangkan terdakwa Ery Thomas Kusnandar selaku penyedia jasa dalam pemeliharaan (docking / repair maintenance & supplies) pada PT PPSU dihukum 1 tahun dan 3 bulan Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan dan tidak dikenakan pidana tambahan karena sudah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp142.5000.000.


Terdakwa Agam Suherman SR selaku Dirut PT Sea Asih Lines (SAL) diganjar 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Agam Suherman SR juga tidak dikenakan pidana tambahan karena telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp204.250.000.


Conform


Vonis terhadap Amir Makmur Nasution nyaris sama dengan tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Edward Pasaribu alias conform. Beda di subsidair UP kerugian keuangan negara, 10 bulan penjara.


Terdakwa Ery Thomas Kusnandar dan Agam Suherman SR sebelumnya masing-masing dituntut  1 tahun dan 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan. 


Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Amir Makmur Nasution selaku Direktur PT PPSU yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumut bertemu dengan Agam Suherman SR selaku Direktur Utama PT SAL.


Amir Makmur Nasution menawarkan dilakukan pengurusan dokumen pensijilan, atau sign on dan PKL ABK KMP Sumut I dan II (melayani pelayaran penumpang dari Pelabuhan Tigaras-Simanindo dan sebaliknya) berikut pembuatan surat kuasa tertanggal 26 November 2019, yang akan dicantumkan dalam salah satu ruang lingkup kerjasama di antara keduanya.


Tertanggal 9 Desember 2019, PT PPSU menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Pemeliharaan (Docking / Repair Maintenance & Supplies) untuk Anggaran Docking KMP Sumut I dan II adalah sebesar Rp1,2 miliar dan anggaran Beban Repairs, Maintenance & Supplies (RMS) sebesar Rp62.493.000.


“Sedangkan metode untuk pengadaan barang / jasa docking KMP II dan II secara Penunjukan Langsung (PL) berdasarkan Peraturan Direksi PT PPSU Nomor 001/PD.01/2017 dan dikerjakan secara swakelola,” urai Edward Pasaribu.


Agam Suherman SR selaku Dirut PT SAL yang ditunjuk oleh terdakwa Amir Makmur Nasution mulai melaksanakan docking. Namun perusahaan tersebut tidak pernah menyusun sebelum pelaksanaan kegiatan Docking KMP Sumut I dan II sampai kegiatan tersebut hampir selesai.


Pada tanggal 22 Juni 2020, saksi Hendra Suryadi, Rama Tresa, Salwani, Tengku Nurmailiza dan Eko Sujatmoko yang dihadiri terdakwa Amir Makmur Nasution mengadakan rapat yang membahas terkait dengan adanya kesalahan proses penunjukan yang dilakukan oleh Terdakwa Amir Makmur Nasution selaku Dirut PT PPSU yang menunjuk PT SAL selaku penyedia pada kegiatan docking KMP Sumut I dan II.


Terdakwa Amir Makmur Nasution dan Agam Suherman SR kemudian membuat dan menanda tangani Naskah Kesepakatan Kerja (MOU) antara PT PT PPSU dengan PT SAL tertanggal 9 Januari 2020 dan Surat Perjanjian Kerja Swakelola  Nomor: 02 / Spswk - PT.PPSU / III / 2020 tanggal 16 Maret 2020.


Namun belakangan terungkap, sejumlah kegiatan Docking KMP Sumut I dan II, tidak bisa dipertanggung jawabkan ketiga terdakwa. (ROBERTS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini