Sadis. Gegara Bersihkan Rumah, Pria Tua ini Aniaya Istri Adiknya, Kasusnya Tengah Ditangani Polsek Raya

Sebarkan:


𝐒𝐈𝐌𝐀𝐋𝐔𝐍𝐆𝐔𝐍|| WS alias Walpensius, 70, petani, warga Dusun Simbou Baru, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, dilaporkan ke Polsek Raya - Polres Simalungun, lantaran menganiaya istri adiknya, Ralianna Purba, 59, warga yang sama

Akibat penganiayaan fisik ini, korban mengalami luka serius hingga tidak sadarkan diri Kini sedang mendapat perawatan intensif di RSU Rondahaim Pematangraya

Kapolsek Raya, AKP SP Siringoringo SH melalui Kanit Reskrim Iptu Bernard Napitupulu SH menjelaskan kronologi kejadian penganiayaan sadis ini

"Berawal, Selasa, 6 Februari 2024. Merasa bertanggung jawab sebagai menantu, korban membersihkan dan merawat rumah peninggalan mertuanya almarhum

Melihat itu pelaku merasa kesal lalu marah besar kepada korban," Ungkap Iptu Bernard Napitupulu kepada kru metro-online, kamis petang

Lanjut Bernard. "Pelaku Walpensius adalah anak paling tua, sedang korban adalah istri adiknya yang sudah almarhum,"

"Karena menyimpan kesal dan sakit hati, Kamis 8 Februari 2024 tersangka melihat korban sedang berada di ladang. Tanpa belas kasih langsung memukul korban menggunakan sebilah kayu broti," Bernard mengungkap kekejian lelaki uzur ini

Koban terkapar di tanah bersimbah darah tidak sadarkan diri sedang pelaku dengan enteng pergi meninggalkan adik iparnya tersebut

Saat melintasi rumah korban, diteras ada anak korban bersama saksi Triganda Saragih. Pelaku mendekati dan berucap, "Sudah Kumatikan Mamak Kalian di Jalan Sana," Ujar Bernard menirukan ucapan tersangka

Mendengar ucapan pelaku yang bernada bengis mengancam, anak korban (pelapor) bersama saksi, spontan bergegas menyusul ibunya yang diketahui sedang diladang. Mereka mendapati korban terlentang berlumur darah kemudian dilarikan ke rumah sakit. Kejadian ini menggegerkan warga Desa Simbou. 

Menghindari hal tidak diinginkan, Kepala Desa dan beberapa warga mengamankan pelaku lalu dibawa ke Polsek Raya

Iptu Bernard Naputupulu mengungkapkan. Akibat penganiayaan abang iparnya, korban mengalami trauma luka robek di kepala dan tangan

Merasa keberatan, anak korban membuat Laporan Polisi (pengaduan) ke Polsek Raya agar diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia

Atas kejadian ini, Polsek Raya mengamankan barang bukti potongan kayu broti berukuran 2x3 sepanjang lebih kurang 1 meter, diduga digunakan pelaku untuk menganiaya korban

Diujung penjelasan Iptu Bernard Napitupulu mengatakan, "Kasus ini sedang dalam proses penyidikan. Meski tidak ada kerugian materiil, namun kerugian immateril dan trauma yang dialami korban tidak bisa diabaikan,"

"Kita telah melakukan tindakan polisi sesuai prosedur termasuk menerima pengaduan dari pihak korban, melakukan pengecekan TKP, memeriksa saksi-saksi dan mengamankan barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut,"

"Tindakan ini bagian dari komitmen Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan red) dalam menangani kasus ini,"

"Kami mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban dikehidupan sehari-hari serta mendorong setiap warga untuk segera melapor kepada pihak berwajib bila mengetahui atau mengalami tindakan kriminal," Ujar Iptu Bernard Napitupulu menutup penjesan (𝐁𝐚𝐲/𝐁𝐚𝐲-𝐦𝐨𝐥)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini