Akibat ulahnya, dia dilaporkan ke Polsek Perdagangan - Polres Simalungun oleh korban, R, 42, warga Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala SH. S.Ik. MH melalui Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi S.Tr.K. S.Ik. MH mengatakan, berawal korban R berkenalan dengan Nila lewat media sosial Facebook
Perkenalan berlanjut kepercakapan pribadi di halaman chatting dan berjanji copy darat (ketemu).
"Dalam chatting pelaku NL memperkenalkan diri dengan identitas palsu. Ia mengaku janda berusia 38 tahun, alamat di Desa Landbow. Ini untuk manyamarkan jejak jati dirinya dari korban R," Ungkap Ghulam Yanuar Lutfi, Sabtu (10/2/2024) siang
Jumat, 5 Februari 2024 menjelang malam, R mengendarai sepedamotornya memenuhi janji. R dan Nila bertemu di Stadion Perdagangan, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun
Keduanya mencari tempat gelap di Stadion untuk kencan menghabiskan waktu dan menikmati makanan dan minuman yang sudah dibeli sebelumnya
"Sekira pukul 20:00 WIB, korban R mengajak Nila pulang, mereka menuju parkiran sepeda motor. Disini R kehilangan kunci kontak sepedamotor meski sudah memeriksa semua saku pakaiannya," Ujar Ghulam Yanuar Lutfi
Drama jahat dimainkan. Nila menyuruh korban mencari kunci disekitar lokasi kencan tadi, sementara ia menunggu di sepeda motor
"Sekitar limat menit mencari kunci, korban kembali ke parkir namun tidak lagi melihat Nila dan sepedamotor berikut barang barang berharga di dalam jok. Sepeda motor dilarikan pelaku Nila," Ungkap Ghulam
Kecolongan dan tersadar dikadalin Nila, korban R bersama adiknya langsung membuat Laporan Polisi di Polsek Perdagangan
Laporan korban direspon Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun. Menggunakan siasat jitu Kepolisian dan teknologi, Kamis 8 Februari 2024, sekira pukul 11:00 WIB, keberadaan Nila terpantau
"Pukul 14:15 WIB, tanpa perlawanan pelaku berhasil dibekuk dari satu rumah di Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, bersama beberapa barang bukti, handphone merk OPPO type CPH-1803 serta dompet hitam berisi KTP milik dari korban R," Papar Kasat Reskrim
Diintrogasi Nila mengakui perbuatanya karena motif desakan kebutuhan ekonomi. Pelaku menjelaskan, sepeda motor yang dicurinya telah digadaikan kepada seseorang pria inisial A di wilayah Laras, Kecamatan Bandar Huluan
"Upaya penelusuran memburu A dilakukan, namun, hingga Jumat, 09 Februari 2024 target ini belum berhasil ditemukan. Kita akan terus mengejarnya untuk mencari barang bukti sepeda motor,"
"Atas kejadian ini korban R mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp. 15.500.000,-. ," Ungkap AKP Ghulam Yanuar Lutfi
Saat ini pelaku telah dijebloskan ke sebagai tahanan sel Unit I Jatanras Satreskrim Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya (𝐁𝐚𝐲/𝐁𝐚𝐲-𝐦𝐨𝐥)