Hasil Penindakan Januari 2024, Polres Pematangsiantar Musnahkan 30 Knalpot Brong

Sebarkan:


𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Kasat Lantas Polres Pematangsiantar AKP Gabriellah A Gultom S.Ik. MH pimpin pemusnahan puluhan knalpot racing tidak sesuai standart teknis (brong), dilapangan Apel Sat Lantas, Jalan Sangnaualuh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Selasa, (6/2/2024) sekira pukul 16.00 WIB

AKP Gabriellah menyebut, Polres Pematangsiantar melakukan penindakan dilapangan sepanjang Januari 2024, berhasil mengamankan barang bukti 30 knalpot brong yang selanjutnya dilakukan pemusnahan," Katanya

Lanjut Gabriellah. Pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong-potong menggunakan gergaji mesin,"

"Pemusnahan bagian motor ini berasal dari kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas saat berkendara di jalan raya sesuai Program Kapolri terkait 10 Pelanggaran Prioritas, salah satunya adalah kategori knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis," Ungkap wanita berpangkat tiga balok emas ini

Untuk diketahui, dasar pemusnahan knalpot brong diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pemusnahan knalpot blong diikuti langsung KBO Sat Lantas, Para Kanit Sat Lantas dan Baur Tilang (𝐁𝐚𝐲/𝐁𝐚𝐲-𝐦𝐨𝐥)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini