Terdakwa Sujono akhirnya divonis bebas di PN Medan. (MOL/ROBERTS)
MEDAN | Tak terbukti melakukan tindak pidana penipuan terhadap rekan bisnisnya sebesar Rp512 juta, Sujono, 56, yang dihadirkan di Ruang Kartika PN Medan divonis bebas.
Majelis hakim diketuai Fauzul Hamdi dalam amar putusannya menyatakan tidak sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Marina Surbakti.
Pertimbangan majelis hakim, memang benar saksi korban, Ahmad Kusnan secara bertahap ada mentransfer uang sebesar Rp512 juta kepada terdakwa.
Namun fakta terungkap di persidangan, uang tersebut tidak ada hubungannya dengan pematangan lahan di Kecamatan Rumbai, Pekanbaru seluas 25 hektar, sebagaimana didakwakan penuntut umum.
“Oleh karenanya, memerintahkan penuntut umum mengeluarkan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan imi dibacakan.
Memulihkan nama baik terdakwa dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya,” urai Fauzul didampingi anggota majelis Yusafrihardi Girsang dan Vera Yetti.
Sementara pada persidangan beberapa pekan lalu, Sujono dituntut agar dipidana 3 tahun penjara. Terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 378 KUHPidana.
“Kasasi Yang Mulia,” kata JPU Marina Surbakti saat ditanya sikapnya atas vonis bebas tersebut.
Sementara usai persidangan ketua tim penasihat hukum (PH) terdakwa, Effendi Jambak menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim.
“Majelis mempertimbangkan nota keberatan (pledoi) kami sebagai tim PH terdakwa. Apa yang dilaporkan saksi korban memang tidak bisa dibuktikan di persidangan. Klien kami memang ada menerima duit tapi bukan untuk perjanjian pematangan lahan,” katanya.
Warga Jalan Jasa Blok B34 RT 005 / RW 007 Kelurahan Labuhbaru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru Provinsi Riau tersebut sebatas membantu pekerjaan saksi korban yang ada Pekanbaru untuk pengadaan videotron, memindahkan anaknya, renovasi rumah dan urusan hotel. “Gak ada macam-macam. Karena yang diterimanya itu rezekinya.
Saksi korban akan diberikan lahan selama 25 hektar itu sama sekali tidak ada bukti. Hukum masih bisa ditegakkan di PN Medan,” pungkasnya.
Lahan
Dalam dakwaan diuraikan, tahjn 2018 lalu Rosman Mochtar memperkenalkan terdakwa Sujono kepada saksi korban, Ahmad Kusnan. Semenjak perkenalan itu terdakwa beberapa kali menggunakan jasa penerbangan komersil mendatangi saksi korban di rumahnya, Grand Menteng Indah, Medan, Sumut.
Terdakwa selalu mengatakan memiliki lahan yang terletak di Kecamatan Rumbai Pekanbaru. Apabila saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp500 juta, akan mendapat lahan seluas 25 Hektar. Saksi korban bersama terdakwa, Achmad Fathur, Jonni Yanda (supir pribadi terdakwa) sebanyak 2 kali mensurvey lokasi.
Memang ada plank bertuliskan: TANAH INI MILIK SUJONO / AMIR DKK. Saksi korban pun merasa tertarik untuk pengembangan bisnisnya dan telah mentransfer uang Rp512 juta secara bertahap ke rekening terdakwa untuk pematangan lahan. Namun belakangan diketahui bahwa pemilik lahan tersebut bukanlah terdakwa. (ROBERTS)