Satreskrim Polres Sergai Tangkap Pelaku Cabul Setelah 3 Tahun DPO

Sebarkan:
DMS terduga pelaku Pencabulan,Sabtu,(13/1/2024)

SERDANGBEDAGAI | Satuan Reserse Krimanal (Satreskrim) dari Unit Perlindungan Anak Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil mengungkap dan menangkap seorang pria pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, Jumat, (12/1/2024) pukul 9.00 di rumahnya Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai. 

Kasi Humas Polres Sergai IPTU Edward Sidauruk kepada metro-online.co, Sabtu, (13/1/2024) Sore mengatakan terduga pelaku pencabulan yang ditangkap bernama Dedek Muklis Simatupang alias DMS, 22, dari laporan seorang ibu yang merasa keberatan atas kejadian yang menimpa anaknya umur 6 tahun.

Karena merasa keberatan, sebut Edward, ibu tersebut melapor ke Polres Sergai dengan nomor LP/204/VI/2019/SU/RES SERGAI Tanggal 22 Juni 2019. Saat ditangani Satreskrim Unit PPA kasus tersebut, terduga pelaku DMS melarikan diri selama tiga tahun sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) 

Proses penangkapan terduga pelaku, pada hari Jumat (12/1/2024) personel Satreskrim Polres Sergai mendapat informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku sedang berada di kediamannya di Kecamatan Perbaungan dan sudah diamankan massa.

Selanjutnya, Tim Satreskrim menuju lokasi dari informasi tersebut, dan benar terduga pelaku lagi ditangan massa. Kemudian Tim membawa terduga pelaku ke Polsek Perbaungan untuk diamankan, lalu dibawa ke Polres Sergai guna dilakukan pemeriksaan. 

"Saat diperiksa penyidik Satreskrim  Unit PPA Polres Sergai, terduga pelaku DMS mengakui perbuatannya yang dilakukannya sama anak dibawah umur tiga tahun lalu," jelas Edward. 

Kronologi peristiwa dugaan pencabulan, kata Edward, tiga tahun lalu pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2019 sekitar pukul 21.00 WIB, saat itu orang tua korban (pelapor) pulang dari membeli makanan untuk korban, lalu pelapor mencari korban yang saat itu tidak berada dirumah.

Lalu dicari dan ditemukan korban saat itu tengah bermain bersama anak tetangganya. Kemudian anak tetangganya menyampaikan kepada pelapor bahwa celana korban di buka sampai lutut oleh pelaku DMS di ruang tamu rumah tetangga korban. 

Kemudian pelapor menanyakan kepada korban kebenarannya. Akhirnya korban  mengakui bahwa kelaminnya dipegang dan dimasukin jari oleh pelaku, sehingga korban setiap buang air kecil mengalami sakit di bagian alat kelamin.qqqqqqqqqqq

"Mengetahui itu pelapor menanyakan langsung kepada pelaku, namun pelaku tidak mengakui. Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan membuat pengaduan atau laporan ke Polres Serdangbedagai. Dari laporan itu Satreskrim unit PPA menangkap terduga pelaku," tutupnya.(HR/HR)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini