𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Tidak diketahui apa yang merasuki pikiran dua abang beradik ini. Gegara tak ingin kedua orangtuanya bersatu kembali setelah 3 tahun berpisah, keduanya tega menghabisi nyawa ayah mereka, Sabtu, (30/12/2023) sekira pukul 09.30 WIB.
Keduanya. OAFP alias Fer, 18, pelajar kelas XII serta AJPP alias Ag, 16, pelajar warga kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. S.Ik didampingi Wakapolres Kompol Pardamean Hutahaean SH. S.Ik. MH dan Kasat Reskrim AKP Made Wira Suhendra SH merilis kronologi insiden sadis ini kepada media, Minggu, 31 Desember 2023, siang.
Sebelumnya. Tiga tahun belakangan, korban RSP dan istrinya (ibu kandung pelaku) telah berpisah rumah. Kedua pelaku ikut ibu mereka tinggal di Batam sedang 1 lagi saudara perempuan ikut Pamannya di Medan.
Kronologi hari berdarah. Tepat hari Natal, (25/12/2023), korban berangkat ke Kerinci untuk melihat mertuanya yang meninggal. Di sana korban bertemu istri dan kedua anak lelakinya (pelaku).
26 Desember 2023. Korban bersama istri dan kedua anaknya ikut dalam rombongan mengantar jenazah ke Laguboti, Kabupaten Toba, untuk acara dan pemakaman.
Tidak disebut apa pemicu, diperjalanan terjadi cekcok keluarga. Dari sini, korban dan istrinya turun dari mobil rombongan lalu menumpang angkutan umum menuju Pematangsiantar.
28 Desember 2023, usai acara pemakaman, kedua pelaku mendengar ibu mereka tinggal bersama korban dalam satu rumah, keduanya tidak terima, geram dan marah.
Esoknya (29/12/2023). Kedua pelaku datang untuk menjemput ibu mereka namun dilarang korban hingga terjadi cekcok mulut. Gagal mengajak ibunya, kedua pelaku akhirnya pergi menuju rumah Paman mereka.
Sabtu, 30 Desember 2023, sekira pukul 09:00 WIB, kedua pelaku muncul lagi di rumah ayahnya dengan niat yang sama, menjemput ibu mereka.
Di sini maut menjemput nyawa korban. Upaya mengajak pulang ibu mereka, diwarnai cekcok besar hingga terjadi penganiayaan oleh 2 anak terhadap ayah kandung. Miris.
Kapolres Pematangsiantar memaparkan. Dalam konflik (aniaya), peran pelaku AJPP alias Ag, "Mendorong korban hingga jatuh telungkup ke lantai, meninju wajah, menggigit tangan, memiting kaki, memukuli kepala korban berulang kali.
Sedang peran OAFP alias Fer. Menduduki punggung seraya membekap tangan korban agar tidak bergerak sambil meninju, menekan lututnya ke kepala korban sehingga wajah korban membentur lantai.
Akibat penganiayaan ini korban mengalami luka serius dan dilarikan ke rumah sakit terdekat namun nyawanya tidak tertolong, korban meninggal dunia.
𝐏𝐞𝐧𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐥𝐚𝐤𝐮
Di hari pembunuhan setelah menerima Laporan Polisi, sekira pukul 15:00 WIB saat melakukan cek dan olah TKP, Piket Sat Reskrim Polres Pematangsiantar melihat pelaku berada di lokasi. Keduanya langsung diamankan untuk diinterogasi.
"Keduanya mengakui perbuatannya. Untuk sementara motif pelaku menganiaya ayah mereka karena ketidakharmonisan. Sedang keterangan ibu pelaku mengakui, selama berada di rumah, hubungannya dengan korban harmonis".
"Dari TKP, Petugas mengamankan barang bukti berupa satu (1) potong celana pendek warna abu abu bercak darah" Ungkap Kapolres.
Lanjut Kapolres. "Kedua pelaku dijerat pelanggaran pasal 44 ayat (33) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga atau Pasal 338 atau Pasal 170 (2) butir (3e) Subs Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara". Ujar Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno.
Sebagai catatan. Meski keduanya dijerat pasal hukuman yang sama, namun untuk pelaku AJPP alias Ag, tercantum Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang peradilan anak. (𝐒𝐚𝐧/𝐁𝐚𝐲/𝐎𝐒/mol)