Robohnya Tembok Pasar Induk, Mantan Kadis Perdagangan Tebing Diganjar Setahun, Rekanan Diperberat

Sebarkan:
 

Mantan Kadis Perdagangan Gul Bakhri Siregar SIP MSi (atas) dan rekanan Prio Handoko. (MOL/ROBS/Ist)



MEDAN | Mantan Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan Kota Tebing Tinggi Gul Bakhri Siregar SIP MSi, Rabu (10/1/2024) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan diganjar setahun penjara.

Selain itu, terdakwa juga dipidana denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti kurungan) sebulan. Majelis hakim diketuai Nurmiati dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Gul Bakhri Siregar diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair.

Yakni melakukan, turut serta atau menyuruh melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi menyalahgunakan kesempatan, sarana yang ada atau karena jabatannya atau kedudukannya mengakibatkan kerugian keuangan atau perekonomian negara.

“Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan telah mengembalikan uang negara,” urai nurmiati. 

Dari Rp100 juta yang dititipkan terdakwa ke Kejari Tebing Tinggi, Rp53 juta di antaranya sebagai uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara. Sedangkan sisanya, dikembalikan kepada Gul Bakhri Siregar.

Dengan demikian, vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih ringan 3 bulan dari tuntutan JPU. Pada persidangan beberapa pekan lalu, terdakwa dituntut agar dipidana 15 bulan (1 tahun dan 3 bulan) penjara.

Diperberat

Sedangkan hukuman Prio Handoko (berkas terpisah), selaku Wakil Direktur (Wadir) VII CV Rizki Mandiri Perkasa (RMP) yang mengerjakan tembok penahan Pasar Induk Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran (TA) 2019 yang berujung roboh, diperberat. 

Rekanan yang semula dituntut setahun penjara diperberat menjadi 1,5 tahun penjara berikut denda serta subsidair sama dengan Gul Bakhri Siregar. Prio Handoko juga dinilai telah berbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum. 

Sedangkan uang Rp150 juta yang dititipkan terdakwa ke Kejari Tebing Tinggi dirampas untuk negara untuk menutupi UP kerugian keuangan negara.

Baik JPU, kedua terdakwa maupun tim penasihat hukumnya memiliki hak yang sama selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas putusan yang baru dibacakan majelis hakim.

Dalam dakwaan diuraikan, Dinas Perdagangan yang telah berganti nama menjadi Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Tebing Tinggi menganggarkan kegiatan pekerjaan sebesar Rp466.857.000.

Anggaran yang ditampung dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) TA 2019 tersebut tidak pernah diadakan rapat sama sekali yang melibatkan bidang terkait maupun Kasubag Perencana.

Terdakwa Gul Bakhri Siregar yang kini menjabat Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setdako Tebing Tinggi juga rangkap jabatan sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan menunjuk konsultan perencana secara penunjukan langsung (PL).

Seharusnya konsultan pengawas menjadi pemeriksa pekerjaan dan mengawasi pekerjaan dari penyedia guna memastikan apakah telah sesuai dengan kontrak atau tidak.

Prio Handoko tidak menggunakan tenaga ahli yang ada pada perusahaan CV RMK melainkan hanya mempercayakan pekerjaan pada mandor lapangan yaitu saksi Mogek dan Johannes M Sitinjak.

Temuan

Gul Bakhri Siregar yang merangkap sebagai PPK seyogianya mengendalikan kontrak terhadap pelaksanaan pekerjaan pemasangan tembok penahan Pasar Induk hanya dengan cara meninjau ke lapangan kurang lebih seminggu sekali dan melakukan rapat pengendalian terhadap penyedia dalam pelaksanaan kegiatan. 

Menurut ahli Penilai Bangunan Gedung, pekerjaan pemasangan tembok penahan Pasar Induk pada Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Pemerintah Kota Tebing Tinggi TA 2019 terdapat temuan.

Terdapat perbedaan volume kontrak dengan volume pelaksanaan, mutu pekerjaan dilapangan dengan dalam kontrak dan kerusakan yang sangat mencolok di bahagian depan tembok penahan arah jalan tebing tinggi menuju Dolok Masihul dan berujung roboh. Akibat perbuatan kedua terdakwa, keuangan negara dirugikan Rp203.078.482. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini