Pernah Dihukum, Mantan Rektor UINSU Prof Saidurrahman Dituntut 9 Tahun, 2 Lainnya 6,5 Tahun

Sebarkan:





JPU pada Kejari Medan Fauzan Irgi Hasibuan dan Julita Purba saat membacakan surat tuntutan ketiga terdakwa. (MOL/ROBERTS)







MEDAN | Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Prof Dr Saidurrahman periode 2016-2020, Kamis (11/1/2024) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan dituntut agar dipidana 9 tahun penjara. 

Selain itu, tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Fauzan Irgi Hasibuan didampingi Julita Purba juga menuntut terdakwa pidana denda Rp300 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 4 bulan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, imbuh Fauzan, Saidurrahman dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair JPU.

Yakni melakukan atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp956.200.000, terkait penggunaan uang program Ma'had Al-Jami'ah (pesantren kampus) bagi calon mahasiswa / mahasiswi baru Tahun Akademik 2020 / 2021.

Oleh karenanya, terdakwa dituntut dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara Rp956.200.000. dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU.

“Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 4,5 tahun penjara,” kata Fauzan Irgi Hasibuan di hadapan majelis hakim diketuai Sulhanuddin.

Usai sidang Fauzan Irgi Hasibuan mengatakan, hal yang memberatkan pada diri Prof Saidurrahman, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan atau perekonomian negara Rp956.200.000.

“Terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan, tidak mengakui perbuatannya, sudah pernah dihukum (residivis). 

Terdakwa selaku rektor dan tenaga pendidik tidak memberikan contoh dan tauladan yang baik kepada jajarannya. Hal meringankan, nihil,” kata Fauzan 

6,5 Tahun

Di arena sidang yang sama dua terdakwa lainnya (berkas terpisah) yakni eks Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) Sangkot Azhar Rambe dan Bendahara Evy Novianti Siregar masing-masing dituntut 6,5 tahun penjara, denda Rp350 juta subsidair 3 bulan kurungan, tanpa dikenakan UP.




Majelis hakim diketuai Sulhanuddin. (MOL/ROBERTS)




Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, baik Sangkot Azhar Rambe maupun Bendahara Evy Novianti Siregar, juga dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair JPU.

Sulhanuddin didampingi anggota majelis As’ad Rahim Lubis dan Ibnu Kholik melanjutkan persidangan, Senin (15/1/2024) mendatang untuk penyampaian nota pembelaan (pledoi) pribadi Prof Saidurrahman dan kawan-mawan (dkk) maupun tim penasihat hukumnya.

In Absentia

Sementara diberitakan sebelumnya, terdakwa Saidurrahman sempat menjalani sidang secara in absentia karena sudah 3 bulan masuk daftar pencarian orang (DPO) pada Kejari Medan. Terdakwa kemudian diamankan, Senin (27/11/2023).

Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) RI menindaklanjuti adanya laporan masyarakat. Pembangunan ma'had (mondok mahasiswa / mahasiswi baru-red) di kawasan Tuntungan mangkrak bertepatan dengan pandemi Covid-19 di Tanah Air.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag kemudian memerintahkan Satuan Pemeriksa Internal (SPI)⁹ UINSU agar Prof Saidurrahman saat itu sebagai Rektor mengembalikan dana ma'had mahasiswa baru sebesar Rp956.200.000 yang menurut JPU merupakan kerugian keuangan negara. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini