MEDAN | Abdurrahman, warga Dusun Medang Kupula, Kelurahan Gampong Keumuning, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur lewat persidangan secara virtual, Rabu (17/1/2024) di Cakra 5 PN Medan dihukum penjara seumur hidup.
Majelis hakim diketuai Abdul Hadi Nasution dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Franciskawati Nainggolan didampingi Bastian Sihombing.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primair.
Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bersih 36 Kg.
“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Perkara narkotika merupakan extraordinary crime.
Tindak pidana narkotika yang dilakukan terdakwa masuk jaringan transnasional. Keadaan yang meringankan, tidak ada,” urai Abdul Hadi Nasution didampingi anggota majelis Yusafrihardi Girsang dan Phillip Mark Soentpiet.
Tim JPU pada Kejari Belawan Franciskawati Nainggolan didampingi Bastian Sihombing (atas) dan Nadia Lubis, penasihat hukum terdakwa. (MOL/Ist)
Sementara pekan sebelumnya, terdakwa dituntut tim JPU agar dijatuhi hukuman mati. Menjawab pertanyaan hakim ketua, terdakwa yang baru berusia 26 tahun tersebut mengatakan pikir-pikir. Apakah menerima atau banding atas vonis yang baru dibacakan majelis hakim.
Demikian halnya dengan tim JPU maupun panasihat hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan Nadia Lubis didampingi Juwita Batubara memiliki hak yanh sama selama 7 hari untuk menentukan sikap.
Lantamal I
Dalam dakwaan diuraikan, Kamis (9/3/2023) tim Intelijen (Intel) Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) I Belawan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang akan adanya penyelundupan / masuknya sabu dari Thailand menuju Pangkalan Susu, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Guna menindaklanjuti informasi tersebut tim melaksanakan pengumpulan data dan pendalaman di wilayah Pangkalan Susu. Keesokan harinya tim mendapatkan informasi rencana masuknya sabu tersebut berubah tempatnya diperkirakan melalui perairan jalur kuala / pesisir pantai di sekitar Aceh Utara, Lhokseumawe hingga Aceh Timur.
Dantim Intelijen Lantamal I Belawan melaporkan ke Komando Atas sehingga diperintahkan KRI Tjiptadi -381 yang sedang berada di Belawan untuk melaksanakan penyekatan di sekitar perairan Aceh Utara, Lhokseumawe, sebagian Aceh Timur.
Tim Intel Lantamal I Belawan, Sabtu (11/3/2023) bergerak menuju Lhokseumawe dan melaksanakan koordinasi dengan personil Intelijen Lanal Lhokseumawe. Tim gabungan dengan personel Lanal Lhokseumawe keesokan harinya membagi diri menjadi 2 tim yaitu tim intai dan tim darat sambil berkoordinasi melekat dengan KRI Tjiptadi-381 yang sedang melaksanakan pelayaran menuju perairan Lhokseumawe.
Sekira pukul 18.45 WIB dengan jarak pandang terbatas tim darat yang berada di pantai ujong Batee, Ujung Blang melihat 1 kapal mancing nelayan mendekat ke pantai dan beberapa saat kemudian melemparkan benda ke arah pantai kemudian kapal tersebut kembali ke laut dengan cepat lau tim mendekati barangnya.
Setahu bagaimana, seorang laki-laki tak dikenal melarikan diri menggunakan sepeda motor dan tim berusaha mengejarnya namun berhasil kabur. Tim kemudian memeriksa barang berupa 2 buah karung ternyata di dalamnya terdapat bungkusan kristal putih diduga sabu dan selanjutnya tim mengamankan seorang laki-laki bernama Rizki Efendi yang tidak jauh dari tempat ditemukannya kedua karung dan diamankan sementara di Kantor Lanal Lhokseumawe.
Bahwa, Senin (13/3/2023) tim Lanal Lhokseumawe dan Belawan mendapat informasi bahwa 36 Kg sabu tersebut akan diterima seseorang yang di daerah Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. Setiba di lokasi sore harinya tim melihat terdakwa yang memiliki ciri-ciri sesuai diinformasikan informan dan langsung mengamankan terdakwa Abdurrahman. (ROBERTS)