Kejari Belawan Tuntut Kurir Narkoba Dengan Hukuman Mati

Sebarkan:


MEDAN
| Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan tuntut hukuman mati seorang terdakwa kurir narkoba jenis sabu seberat 36,7 Kg, Selasa (9/1/2024).

Sidang tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa, Abdurrahman, 26, warga Dusun Medang Kupula, Kelurahan Gampng Keumuneng, Kecamatan Idi Tunng, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Senin (8/1/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belawan Nusirwan Sahrul, SH, MH melalui Kasi Intel Oppon Beslian Gunawan, SH, MH didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bastian Sihombing mengatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan merusak mental generasi bangsa. "Sedangkan hal yang meringankan tidak ada," katanya. 

Dikatakan, JPU meyakini perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika sebanyak 36,7 kilogram atau 36.756,7 gram.

"Untuk barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 36.756,7 gram, dan gawai dirampas oleh negara untuk dimusnahkan," jelas Oppon.

Setelah mendengarkan tuntutan dari jaksa, majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution melanjutkan persidangan untuk mendengar nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa atau penasihat hukumnya, pekan depan.

Dalam dakwaan terungkap, pada 9 Maret 2023, personel tim Intelijen Lantamal 1 Belawan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu dari Thailand menuju Pangkalan Susu, Sumut.

Kemudian 10 Maret 2023, tim melakukan pendalaman yang diperkirakan melalui perairan jalur kuala atau pesisir pantai di sekitar Aceh Utara, Lhoukseumawe hingga Aceh Timur.

Selanjutnya, Dantim Intelijen Lantamal I Belawan melaksanakan penyekatan di sekitar perairan Aceh Utara, Lhoukseumawe dan sebahagian Aceh Timur.

Kemudian petugas yang berada di Pantai Ujong Batee, Ujung Blang, Aceh menangkap satu kapal nelayan bersama barang bukti berupa 36 bungkusan berisi narkoba jenis sabu-sabu.

Dari hasil pengembangan, didapatkan informasi barang tersebut akan diterima di daerah Lhoksukon Aceh Utara ditujukan kepada terdakwa Abdurrahman dan dilakukan penangkapan.

Terdakwa mengaku disuruh Murtala (DPO) atau Wak G untuk mengambil barang bukti itu. Kemudian bertemu di Idi, Aceh. Dari pesan singkat, terdakwa telah diberikan uang sebesar Rp. 5 juta untuk biaya transportasi. (RE Maha/REM).


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini