Hari Pertama Pendaftaran PTPS, Ketua Bawaslu Sumut Monitoring dan Supervisi Panwaslu Kecamatan

Sebarkan:

Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara M.Aswin Diapari Lubis (mengenakan peci) melakukan supervisi dan monitoring rekrutmen PTPS di Kantor Panwaslu Kecamatan Medan Belawan, Selasa (2/1/2024).

MEDAN
| Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara M.Aswin Diapari Lubis di dampingi Anggota Bawaslu Kota Medan Fachril Syahputra melakukan supervisi dan monitoring pelaksanaan penerimaan pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kota Medan, Selasa (2/1/2024).

Pada hari pertama rekrutmen PTPS itu sebanyak empat kantor Panwaslu sempat dikunjungi yakni Panwaslu Kecamatan Medan Belawan, Panwaslu Kecamatan Medan Labuhan, Panwaslu Kecamatan Medan Marelan, dan Panwaslu Kecamatan Medan Barat. 

"Supervisi dan monitoring sengaja dilakukan diawal pendaftaran untuk memastikan Panwaslu kecamatan melakukan perekrutan PTPS serta proses sesuai dengan keputusan Ketua Bawaslu RI No:504/KP.01/K1/12/2023 tentang petunjuk teknis pembentukan dan pergantian antar waktu pengawas tps pada pemilu 2024," kata Aswin.

Dijelaskan, perekrutan PTPS dilakukan serentak di seluruh Indonesia yang dimulai sejak tanggal 2 Januari hingga 6 Januari 2024. Diharapkan Panwaslu kecamatan cermat meneliti calon PTPS yang akan dilakukan melalui penelitian administrasi dan wawancara yang hasilnya akan diumumkan pada tanggal 18 Januari sampai 19 Januari 2024.

Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara juga mengingatkan, jajaran Panwaslu kecamatan bahwa peran PTPS sangat penting dalam melakukan pengawasan yang ada di TPS. Oleh karena itu pada perekrutan PTPS ini harus mendapatkan pengawas TPS yang mempunyai semangat tinggi, integritas serta profesional dalam mengawasi setiap tahapan yang akan diawasi.

"Mengingat pentingnya peran PTPS tersebut Panwaslu Kecamatan tidak hanya sekedar memenuhi kebutuhan PTPS yang ada di TPS tetapi memilih PTPS yang memiliki pengetahuan, kecermatan, keberanian dan kemampuan menyampaikan pendapat pada saat melaksanakan tugasnya," ujar pria alumni SMA Negeri Labuhan Deli, itu.

Panwaslu kecamatan harus cermat meneliti berkas pendaftaran calon PTPS guna memastikan calon PTPS independen, tidak menjadi bagian dari partai politik atau bagian dari peserta Pemilu melalui aplikasi diantaranya melalui DPT online dan Sipol online.

“Pendaftar tidak boleh anggota atau simpatisan partai politik serta tim sukses karena pengawas Pemilu harus independen dan tidak boleh condong ke salah satu peserta Pemilu," ujarnya.

Aswin juga mengintrusikan agar seluruh jajaran jangan lalai mengawasi tahapan Pemilu yang sedang berjalan serta melaporkan perkembangan perekrutan PTPS setiap harinya kepada Bawaslu Kabupaten/Kota agar Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tahu seperti apa progres dan masalah yang dihadapi Panwaslu. (rel/REM).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini