JPU Novalita saat membacakan surat tuntutan. (MOL/Ist)
MEDAN | Dua warga asal Aceh yakni Agus Rudiansyah, 29, dan Juanda, 27, lewat persidangan secara virtual, Selasa (19/12/2023) di Cakra 6 PN Medan masing-masing dituntut agar dihukum mati.
JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Novalita dalam surat tuntutannya menyebutkan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan kesatu.
Yakni melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis daun ganja seberat 133 Kg.
“Mohon waktu 2 minggu untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) Yang Mulia,” kata Armini Nainggolan selaku penasihat hukum kedua terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan menjawab pertanyaan hakim ketua Martua Sagala.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Agus Rudiansyah dan Juanda saat di Rantau Kuala Simpang Aceh Tamiang, Jumat (28/7/2023) ditelepon seseorang mengaku bernama Sahidul Amri alias Aris untuk menjemput 133 kg daun ganja ke Pindeng Aceh Timur ke Kota Medan.
Benar saja, orang tak mereka kenal mengantarkan barang dimaksud dan langsung berangkat menuju rumah Sahidul Amri di Jalan Flamboyan Medan dan tiba sekira pukul 23.00 WIB.
Kemudian pada, Selasa (1/8/2023) sekira pukul 22.30 WIB terdakwa Juanda dihubungi kembali oleh Sahidul untuk mengantar 15 kg daun ganja ke Jalan Polonia Medan. Kedua terdakwa kemudian berangkat menggunakan mobil Daihatsu Sigra menuju Jalan Polonia.
Malang tak dapat ditolak, mobil yang mereka tumpangi diberhentikan tim mengaku anggota kepolisian di kawasan jalan Sei Batang Serangan, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru.
Agus Rudiansyah dan Juanda diamankan petugas berikut 133 Kg daun ganja sebagai barang bukti. (ROBERTS)