Lagi, Polres Pematangsiantar Ringkus Tiga Pengedar Sabu, 2 Warga Toba

Sebarkan:

Tia tersangka diduga pengedar sabu diamankan Polres Pematangsiantar. Foto: Ist

PEMATANGSIANTAR
|| Menyusul pengungkapan dan meringkus pengedar sabu sabu dari wilayah Siantar Martoba, Sabtu, 25 November2023, lalu, Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengungkap dan menangkap 3 pria diduga pengedar sabu sabu di wilayah Siantar Barat dan Siantar Sitalasari, 2 diantaranya warga Kabupaten Toba.

Senin, 27 November 2023, sekira pukul 23.30 WIB, Tim Opsnal meringkus pelaku, Hoddy Nata alias Nata, 25, warga Jalan Seram, Kelurahan Bantan, Kecamatan, Siantar Barat kota Pematangsiantar. Pria ini jadi target buruan setelah diinformasikan masyarakat sering melakukan transaksi narkotika.

Kasat Res Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Jonny Pasaribu SH. MH mengungkapkan. "Saat disergap dan digeledah di Jalan Seram Gang Amal, Tim Opsnal menemukan satu (1) paket sabu dan satu (1) buah sendok dari pipet di dalam jok sepedamotornya".

"Kemudian dibalik plat nomor polisi ditemukan lagi satu paket sabu". Ungkap Jonny, Selasa (28/11/2023) siang.

Diinterogasi melekat di TKP, Hoddy Nata mengakui masih ada menyimpan tujuh (7) paket sabu sabu dirumahnya yang di Jalan Catur, Gang Langgar, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat kota Pematangsiantar.

"Selanjutnya didampingi ketua RT setempat, petugas menggeledah rumah pelaku. Ditemukan paket sabu yang disebutnya". Ujar Kasat.

Hasil pengungkapan ini, Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar menyita barang bukti, sembilan (9) paket  sabu total seberat brutto 23.07  (Dua Tiga koma Nol Tujuh) gram.

Turut diamankan satu (1) unit Handphone merk Samsung, satu (1) buah sendok terbuat dari pipet, satu (1) buah koper warna biru, satu (1) sepedamotor Honda Beat nopol BK 5515 TAL serta uang  tunai Rp.147.000 (Seratus Empat Puluh Tujuh Ribu Rupiah).

𝐃𝐢 𝐒𝐢𝐚𝐧𝐭𝐚𝐫 𝐒𝐢𝐭𝐚𝐥𝐚𝐬𝐚𝐫𝐢

Perburuan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika terus berlanjut. Rabu dinihari, 29 November 2023, sekira pukul 01:00 WIB, Tim Opsnal meringkus 2 pria diduga jaringan pengedar sabu sabu.

Pelaku, Rinto Manurung alias Rinto, 43, Wiraswasta, serta Charles Manurung alias Ales, 40, Petani. Keduanya warga Desa Pardamean, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba.

"Kedua pelaku ditangkap saat melintas mengenderai sepeda motor di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, kota Pematangsiantar"

"Penggeledahan ditemukan barang bukti lima paket sabu sabu yang diakui milik mereka". Ungkap AKP Jonny Pasaribu, Rabu (29/11/3023) malam.

Dari kedua pelaku petugas menyita barang bukti lima (5) paket sabu sabu seberat brutto  5.95 (Lima koma Sembilan Lima) gram. Turut diamankan satu (1) unit Handphone merk VIVO warna biru serta satu (1) unit sepeda motor Honda Blade tanpa plat nomor polisi (TNKB).

Diujung penjelasan Jonny Pasaribu mengungkapkan, saat ini ketiga pelaku dan semua barang bukti telah diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk pengembangan dan penyidikan lanjut guna diproses sesuai hukum berlaku". Ujar AKP Jonny Pasaribu. (𝐁𝐚𝐲/𝐎𝐒/mol)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini