Dokumen foto kegiatan pemusnahan BB dari berbagai perkara yang telah inkracht di halaman Kantor Kejari Medan. (MOL/Ist)
MEDAN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti (BB) dari berbagai perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap melalui Kasi Intelijen Simon ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu (17/12/2023).
“Iya. Kamis (15/12/2023) lalu di halaman Kantor Kejari Medan kita bersama institusi lain telah memusnahkan berbagai jenis BB perkara yang sudah inkracht," katanya.
Yakni dengan cara dihancurkan dan dibakar terkait perkara tindak pidana umum (pidum) dan tindak pidana khusus (pidsus).
Dikatakan Simon, barang bukti yang dimusnahkan itu, merupakan hasil sitaan tindak kejahatan sisa tahun 2022 sampai Agustus 2023.
Adapun barang bukti kejahatan yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis ganja sebanyak 932,50 gram, sabu sebanyak 190,82 gram, MDMA sebanyak 223,144 gram, Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) sebanyak 42 perkara, Oharda (110 perkara), pidsus (2 perkara)," pungkasnya.
Turut hadir dalam pemusnahan BB di antaranya Kabid Berantas BNNP Sumut AKBP Denny R Situmorang, Bid Labfor Polda Sumut, Kadis Kominfo Kota Medan Arrahman Pane, Kanwil DJBC Sumatera Utara diwakili oleh Diki Iskandar.
Kemudian, Kasi Intel Kejari Medan Simon, Kasi Pidum Deny Marincka Pratama, Kasi Pidsus Mochammad Ali Rizza, Kasi Datun Kejari Medan Ricardo Marpaung, Kasi PB3R Ida Mustika Napitupulu, para Kasubag dan Kasubsi, Kaur serta jaksa fungsional. (ROBS)

