Teks Foto: sidang terdakwa Dian Alfanur Matondang alias Komar alias Uncu dalam perkara menjadi pengendali narkotika jenis sabu-sabu seberat empat kilogram dilakukan di Pengadilan Negeri Binjai |
BINJAI | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menuntut mati terdakwa Dian Alfanur Matondang alias Komar alias Uncu dalam perkara menjadi pengendali narkotika jenis sabu-sabu seberat empat kilogram.
Kasi Intel Kejari Binjai Adre Wanda Ginting mengatakan terdakwa Dian Alfanur Matondang dituntut hukum mati oleh JPU Kejari Binjai dalam persidangan yang dilaksanakan secara tatap muka di Pengadilan Negeri Binjai.
Sidang dipimpin Majelis Hakim Mukhtar beserta dua orang Hakim anggota Wira Indra Bangsa dan Diana Gultom serta hadir dalam persidangan terdakwa Dian Alfanur Matondang alias Komar alias Uncu didampingi Penasehat Hukumnya Salman Sirait.
"Terdakwa dituntut hukum mati karena melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," katanya, Kamis (28/12/2023).
Adre Wanda Ginting menegaskan dengan dibacakannya tuntutan pidana hukuman mati terhadap Terdakwa membuktikan keseriusan Kejaksaan Negeri Binjai dalam melakukan penindakan pemberantasan narkoba di Kota Binjai.
"Kejari Binjai tidak main-main dalam melakukan penindakan pemberantasan narkotika khususnya di wilayah Kota Binjai, kedepannya juga memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana narkotika serta meminimalisir peredaran narkotika di kalangan masyarakat khususnya generasi penerus bangsa," tegasnya.
Selanjutnya sidang akan digelar kembali, pada Rabu (3/1/ 2024 dengan agenda mendengarkan Pembacaan Putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai. (Ml/Ism)