KPU Deliserdang |
" Saat ini masih dalam tahapan seleksi administrasi berkas pendaftar anggota KPPS di Kecamatan masing masing. Memang kalau secara aturan untuk anggota KPPS tidak boleh merupakan anggota partai politik. Kalau terkait relawan itu harus memiliki bukti yang otentik agar bisa dijadikan dasar yang kuat untuk menggugurkan calon Anggota PPS itu. Bisa berdasarkan laporan masyarakat dan itu kita lakukan demi menjaga netralitas proses Pemilu nantinya," ucap Komisioner KPU Deliserdang Ziaulhaq Siregar. Jum'at 29/12/2023.
Ziaulhaq berharap masyarakat juga turut mengawasi proses ini dan segera berikan informasi berikut bukti kepada KPU bila ada indikasi yang dimaksud agar segera ditelisik dan disikapi.
" Kami berterimakasih juga kalau masyarakat juga berperan aktif dalam menjaga proses pemilu yang berlangsung dengan adil, aman dan kondusif," jelas Zia.
Sementara itu di Lubukpakam, puluhan pendaftar calon anggota KPPS dilaporkan masyarakat karena diduga terkait dengan relawan caleg dan pihak terkait yang melakukan proses seleksi melakukan pemanggilan untuk mengkonprontir informasi tersebut pada masing masing calon KPPS yang dilaporkan. Bila bukti akurat tentunya calon tersebut langsung digugurkan.( Wan)