Satres Narkoba Polres Madina Tangkap 3 Remaja Bawa 15 Kg Ganja

Sebarkan:
Ketiga remaja dan barang bukti ganja yang diamankan Satres Narkoba Polres Madina.

MANDAILING NATAL| Satres Narkoba Polres Madina kembali menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis ganja. Kali ini petugas berhasil mengamankan 3 remaja yang membawa ganja kering dengan total berat 15 kilogram.

Ketiga remaja itu berinisial FN (18), FL (15) dan PI (23), mereka tercatat merupakan warga Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). 

Kapolres Madina AKBP H.M Reza Chairul Akbar  Sidiq S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Irwan dalam keterangannya Minggu (5/11/2023) mengatakan, penangkapan ketiga pelaku itu dilakukan di jalan umum Desa Gunung Baringin, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Madina pada Rabu (1/11/2023) sekitar pukul 02.10 WIB.

"Telah kita lakukan penangkapan terhadap 3 orang laki-laki pelaku tindak pidana Narkotika Gol I jenis ganja," kata Kasat.

Kasat menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada satu unit mobil bermerek Sigra warna orange diduga membawa narkotika jenis ganja melintas dari wilayah Kecamatan Panyabungan Timur menuju Kota Panyabungan.

Menanggapi informasi itu, personil Sat Narkoba Polres Madina yang dipimpin oleh Ps. Kanit I Aipda Fernando Siregar pun melakukan penyelidikan. 

Setelah dilakukan penyelidikan dan ciri-ciri kendaraan mobil yang digunakan pelaku telah diketahui lanjut Kasat, pihaknya langsung melakukan pengintaian di Desa Gunung Baringin, Kecamatan Panyabungan Timur sekitar pukul 01.30 WIB. Dan tak berapa lama mobil Sigra dengan nopol BH 6600 XX itu pun melintas menuju ke arah Kota Panyabungan.

"Kemudian kita lakukan pembuntutan dan pengejaran," jelas AKP Irwan.

Irwan menerangkan, saat pengejaran itu petugas dan pelaku sempat kejar-kejaran. Hal itu karena pelaku memacu kendaraannya.

"Kita sempat terjadi kejar-kejaran dengan pelaku, mereka memacu kendaraannya karena tahu sedang dikejar, namun usaha pelaku berhasil dihentikan dan kemudian dilakukan penangkapan," terangnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan ketiga pelaku yakni 1 karung goni yang didalamnya berisi 13 ikatan diduga ganja dengan berat brutto 10.720 (sepuluh ribu tujuh ratus dua puluh) gram.

Kemudian, 1 buah plastik warna biru berisikan 5 ikatan yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 4.530 (empat ribu lima ratus tiga puluh) gram. Seterusnya, 1 buah plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika gol I jenis shabu dengan berat brutto 0,40 (nol koma empat puluh) gram dan 1 buah kotak rokok sampoerna mentol. Lalu 1 unit handphone android merek oppo serta 1 (satu) unit mobil Sigra warna orange dengan Nopol BH 6600 XX.

Kini ketiga pelaku telah diamankan di Polres Madina guna proses penyidikan lebih lanjut. (Rul)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini