Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, IPTU P. Napitupulu mengatakan, penangkapan terhadap 1 orang itu berawal dari adanya pengaduan masyarakat (Dumas) bahwa pelaku SR alias Keling sering melakukan peredaran narkoba jenis sabu di Dusun Sidodadi B Desa Kampung Padang. Minggu (19/11/2023)
Selanjutnya Personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir dan Personel Pospol Pangkatan Polres Labuhanbatu melakukan pengintaian terhadap pelaku SR hingga kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku di Dusun Sidodadi B Desa Kampung Padang, Kamis (17/11/23) sekitar pukul 19.00 Wib, dan di temukan dalam diri SR barang bukti narkoba 3 buah klip transparan kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto, 0.64 gram, 1 unit handphone android merk VIVO warna hitam, uang tunai Rp. 157.000.
Tersangka dan barang bukti di bawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan di kenakan pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI No. 35 tentang narkotika (Husin)