Perkaya Diri Sendiri dan Eks Gubernur Aceh, Mantan Panglima GAM Sabang Divonis 5 Tahun

Sebarkan:

 



 



Majelis hakim diketuai Dr Dahlan Tarigan saat membacakan amar putusan mantan Panglima GAM Izil Azhar (kiri baris kedua). (MOL/ROBERTS)




MEDAN | Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Sabang Izil Azhar alias Ayah Merin  lewat persidangan secara virtual, Senin (13/11/2023) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan divonis 5 tahun penjara.


Selain itu, terdakwa juga dihukum dengan pidana denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti kurungan) selama 4 bulan.


Majelis hakim diketuai Dr Dahlan Tarigan dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan tim JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).   


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Izil Azhar alias Ayah Merin diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan kesatu primair.


Yakni melakukan atau turut serta secara berlanjut tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yakni Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh periode 2007 hingga 2012 (lebih dulu disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta -red) mengakibatkan kerugian keuangan negara total Rp34.875.801.140.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, secara bertahap terdakwa menikmati uang negara sebesar Rp4.315.000.000


"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan belum mengembalikan kerugian keuangan negara.


Hal meringankan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum," urai hakim anggota Dr H Edwar.


Oleh karenanya, imbuh Dahlan Tarigan, terdakwa Izil Azhar alias Ayah Merin dihukum membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan sebesar Rp4.315.000.000.


Paling lama sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang jaksa penuntut umum untuk menutupi UP tersebut maka dipidana 2,5 tahun penjara.  


Ramadhani Ismy (almarhum) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (telah berkekuatan hukum tetap) diperintahkan T Syaiful Achmad (almarhum) selaku Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2006-2010 (idem). 


"Agar pekerjaan Proyek Pembangunan Dermaga Bongkar Sabang Tahun Anggaran (TA) 2006-2011 dilakukan markup sebesar 20 persen yang diperuntukkan kepada terdakwa selaku Panglima GAM Wilayah Sabang dan Gubernur Aceh periode 2007 hingga 2012 Irwandi Yusuf untuk pengamanan pekerjaan, urai H Edwar.


Fakta menarik lainnya terungkap, PT Nindya Karya (NK) Cabang Sumatera Utara (Sumut) dan Nanggroe Aceh Darussalam join dengan PT Tuah Sejati (TS) yang dilakukan secara Penunjukan Langsung (PL), tidak memiliki pengalaman dalam mengerjakan Proyek Pembangunan Dermaga Bongkar Sabang tersebut. 


Conform


Hukuman pidana pokok yang dijatuhkan kepada terdakwa mantan Panglima GAM sama dengan tuntutan tim JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) alias conform. Beda di lamamua pemidanaan subsidair denda dan UP kerugian keuangan negara.


Warga Jurong Dapu Bata, Cot Ba U, Kecamatan Sukajaya  Kota Sabang, Provinsi Aceh atau Lorong HM Djuned Asyek, Lamglumpang, Ulee Kareng, Kota Banda Aceh tersebut juga dituntut 5 tahun penjara,  denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar UP Rp4.315.000.000 subsidair 3 tahun penjara. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini