Dokumen foto lahan di Patumbak. (MOL/Ist)
MEDAN | Tim kuasa hukum pemilik lahan di Jalan Pertahanan, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang mengapresiasi pihak Polda Sumut atas respon pengamanan yang diberikan. Sehingga pemagaran di atas lahan milik klien mereka berjalan kondusif Rabu (15/11/2023).
Apresiasi tersebut disampaikan tim kuasa hukum Dwi Ngai Sinaga SH MH didampingi Andi Chandra Nasution SH MH kepada wartawan, siang tadi di Medan.
"Kami selaku kuasa hukum pemegang sertifikat hak milik lahan, menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Sumut dan Ditreskrimum Polda Sumut, yang mana telah memberikan respon atas permohonan pengamanan lahan yang kami lakukan," ujar Dwi Ngai Sinaga.
Respon pihak Polda Sumut yang memberikan pengawalan dalam upaya pengamanan lahan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 102, 112, 113 dan 122 berupa pemagaran lahan tersebut bukanlah hal yang sekonyong-konyong dilakukan.
Jadi respon Polda Sumut yang memberikan pengaman dalam hal ini bukan ujug-ujug terjadi, hal itu dilakukan berdasarkan permintaan kami selaku penasehat hukum agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan berdasarkan putusan PTUN PTUN Nomor : 63 / G / 2022 / PTUN.MDN yang telah inkracht dan dimenangkan oleh klien kami," sebutnya.
Selain itu, sambung Dwi, klien mereka juga telah membuat Laporan Polisi dengan Nomor: LP / B / 955 / VI / 2022 / SPKT / POLDA SUMUT.
"Berkaitan dengan itu, pada tahun 2022, Polda Sumut juga telah melakukan pemasangan plang dan police line, namun plang dan police line tersebut dibongkar oleh oknum mafia tanah serta tanah tetap juga dilakukan pengkaplingan oleh oknum mafia tanah," tegasnya.
Oleh karena itu, menurutnya, tujuan pengamanan lahan dengan cara pemagaran itu dilakukan untuk mencegah pihak-pihak yang melakukan pengrusakan dan klaim lahan untuk diperjual belikan.
"Tujuannya kami melakukan pemagaran ini, agar jangan semakin banyak lagi masyarakat menjadi korban yang terjerat dan terlibat jual beli tanah ini dengan alas hak yang tidak jelas," katanya.
Lebih jauh ditambahkannya, menyangkut keberadaan lahan tersebut sebelumnya ada beberapa oknum yang mengklaim sebagai pemilik dan memperjual belikan lahan secara tidak jelas.
Hal itu juga telah dilaporkan kliennya ke pihak kepolisian Polda Sumut dan beberapa di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita juga mengapresiasi Ditreskrimum Polda Sumut dengan cepat mengamankan oknum-oknum yang diduga menjadi mafia tanah dan telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Sampai sejauh ini, pihaknya menduga kuat masih saja ada oknum yang memperjual belikan tanah ini dengan dokumen-dokumen tidak jelas.
"Itulah alasannya kenapa kami melakukan pemagaran lahan tersebut, agar jangan sampai masyarakat menjadi korban lagi terkait jual-beli tanah yang tidak jelas," ujar Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Rumah Bersama Advokat (RBA) Kota Medan periode 2024-2028 tersebut.
Ia juga berharap kepada masyarakat yang merasa dirugikan agar meminta pertanggung jawabannya kepada pihak yang mengklaim tanah tersebut, di mana saat ini telah dijadikan tersangka. Bukan kepada pemilik yang sah.
"Kita mengimbau kepada masyarakat, apabila ada yang merasa dirugikan segera melaporkan oknum-oknum yang mengklaim tanah tersebut tanpa adanya dokumen yang jelas. Bukan kepada pemilik yang sah. Karena masyarakat membeli tanah tersebut bukan kepada pemilik yang sah," pungkasnya. (ROBS/Rel)