Pemkab Sergai dan BPN melakukan sidang Redistribusi Tanah,Kamis,(9/11/2023) |
Dalam sambutannya Bupati Sergai yang dibacakan Sekdakab,menyebut kalau Kabupaten Sergai memiliki luas wilayah sebesar 1.900,22 km2 dan terdiri dari 17 kecamatan, 237 desa 6 kelurahan yang sangat berpotensi menjadi objek kegiatan reforma agraria.
Sesuai dengan laporan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sergai, Bupati mengajak seluruh OPD, perangkat desa, dan semua pihak yang terkait untuk bekerjasama menyukseskan Sidang PPL program redistribusi tanah pada hari ini.
Ia mengatakan kegiatan ini memiliki target penyerahan sertifikat sebanyak 700 bidang tanah dimana dalam pelaksanaannya telah diterbitkan sebanyak 370 sertifikat dan telah diserahkan sebanyak 239 sertifikat di Kecamatan Dolok Masihul.
"Pada hari ini kita menyidangkan sebanyak 330 bidang lainnya yang akan diteruskan dengan penetapan objek dan subjek yang kemudian dilanjutkan dengan pencetakan sertifikat.Dengan rincian kalau ke-330 bidang tersebut tersebar di 7 kecamatan yaitu Dolok Masihul, Sipispis, Serbajadi, Dolok Merawan, Sei Bamban, Perbaungan, dan Teluk Mengkudu,"jelasnya.
Sekdakab mengatakan tujuan Bupati mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah, memberi kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek, dan terakhir memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah.
“Saya berharap kepada seluruh panitia PPL dapat melaksanakan sidang ini dengan baik demi terciptanya peningkatan kesejahteraan masyarakat Sergai. Saya meyakini bahwa dengan berbekal semangat, kerja keras dan kerja cerdas, serta didukung dengan kemampuan dan pengalaman seluruh pemangku kepentingan bersama Pemkab Sergai, Insya Allah kita mampu menyukseskan kegiatan redistribusi tanah tahun 2023,” pungkas Sekdakab.
Di kesempatan serupa Kepala BPN Sergai Roni L. Parningotan Sitanggang, S.Sos, MAP selaku Ketua Pelaksana Kegiatan menyebut hari ini dilaksanakan Sidang PPL Redistribusi Tanah sebanyak 330 bidang atau kurang lebih 47% dari total keseluruhan target yang tersebar di 7 kecamatan dan 12 desa.
Ia merinci, tahapan kegiatan yang telah selesai dilaksanakan untuk 330 bidang ini yaitu penyuluhan di desa yang dihadiri kepala desa, perangkat desa dan perwakilan masyarakat. Kemudian inventarisasi, dan identifikasi dengan cara mengumpulkan seluruh berkas persyaratan pensertifikatan tanah. Selanjutnya pengukuran bidang tanah yang dilaksanakan langsung oleh petugas ukur dari BPN. Dan terakhir, penelitian lapang bersama perwakilan OPD Kabupaten Sergai yang tergabung di dalam PPL bersama tim dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara dan perangkat desa.
Kegiatan ini turut dihadiri dihadiri oleh para Kepala OPD, para Camat, dan mewakili Kapolres Sergai IPDA Cardio S. Butar-butar.(HR/HR)