Dana gak Bisa Dicairkan tanpa Verifikasi, Uang Persediaan Setdakab Labuhanbatu Kok Bisa 'Bocor' Rp1,2 M?

Sebarkan:

 



Ketiga PPTK saat didengarkan keterangannya sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)




MEDAN | Sidang lanjutan perkara korupsi atas nama mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu Ir Muhammad Yusuf Siagian selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Elida Rahmayanti (berkas terpisah)  selaku Bendahara Pengeluaran, Jumat (10/11/2023 kembali berjalan alot.


Giliran 3 saksi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dihadirkan sekaligus oleh tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari)  Labuhanbatu di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.  


Saat dicecar majelis hakim diketuai Fauzul Hamdi, saksi Supardi Sitohang maupun Bangun Siregar menerangkan, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), dana pada Setdakab Labuhanbatu tidak bisa dicairkan bendahara, sebelum berkas pengajuan pembayaran diverifikasi Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK). 


Namun di sisi lain, fakta menarik juga terungkap di persidangan. Dengan alasan situasi mendesak, Bendahara Pengeluaran harus mencairkan dana kegiatan, walaupun tanpa dokumen Nota Pencairan Dana (NPD).


NPD untuk suatu kegiatan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersebut menurut para saksi, sebagai pintu masuk diterbitkannya Surat Perintah Membayar Uang Persediaan (SPM-UP) yang ditandatangani terdakwa Muhammad Yusuf Siagian sebagai PA ditujukan kepada PPK.


Sementara faktanya, Ir Muhammad Yusuf Siagian dan Elida Rahmayanti duduk di 'kursi pesakitan' karena dinilai ada 'kebocoran' atas penggunaan Uang Persediaan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Labuhanbatu Tahun Anggaran (TA) 2017 sebesar Rp1.277.415.505.


Dalam kesempatan tersebut salah seorang penasihat hukum terdakwa Muhammad Yusuf Siagian mempertanyakan keterangan Supardi Sitohang di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik pada Polres Labuhanbatu tentang pengembalian uang Rp1,5 juta.


"Itu semacam utang. Uang muka untuk perjalanan dinas. Setelah dananya cair (tanpa NDP) uangnya Saya kembalikan. Cuma waktu itu pengembaliannya tanpa kwitansi," kata saksi di hadapan Fauzul Hamdi didampingi hakim anggota Andriyansyah dan Husni Tamrin.


Demikian halnya dengan saksi Bangun Siregar yang meminjam Rp5 juta kegiatan Satker Kesejahteraan Rakyat (Kesra) kemudian dikembalikan namun tanpa kwitansi.


Ketika dikonfrontir, terdakwa Muhammad Yusuf Siagian maupun Elida Rahmayanti mengatakan, tidak pernah berhubungan langsung dengan ketiga saksi soal pencairan Uang Persediaan Setdakab Labuhanbatu TA 2017.


Uang Persediaan


Tim JPU pada Kejari  Labuhanbatu dimotori Raja Liola Gurusinga didampingi Dimas Pratama dan Basrief Aryanda dalam dakwaan menguraikan, dana yang mengalir ke Setda Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran (TA) 2017 sebesar Rp41.501.923.179. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas / operasional Elida Rahmayanti mengajukan dokumen Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) ditujukan kepada PPK.


"Selanjutnya diteruskan kepada terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) SKPD Setda sebesar Rp1,5 miliar," urai Dimas Pratama.


Terdakwa mantan Sekda selaku PA kemudian menandatangani perihal SPM-UP yang ditujukan kepada PPK Daerah Kabupaten Labuhanbatu tertanggal 10 Maret 2017.


Cara terdakwa selaku PA dan Elida Rahmayanti selaku Bendahara Pengeluaran melakukan penarikan Uang Persediaan pada Setda Labuhanbatu TA 2017, lanjutnya,  PPTK meminta pembayaran kepada Bendahara Pengeluaran atas kegiatan yang akan maupun sudah dilaksanakan sejumlah Satker.


Dengan cara mengajukan NPD yang ditandatangani oleh PPTK dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berikut administrasi kelengkapannya seperti Surat Pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan. Namun sebesar Rp1.277.415.505 tidak mampu dipertanggung jawabkan. 


Kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan kesatu primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.


Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 8 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini