Bilakah Tahanan di Rutan / Lapas Bisa Sidang Offline di Pengadilan?

Sebarkan:

 



Dokumen foto sidang online dan
Menkumham Prof Yasonna H Laoly. (MOL/ROBERTS)




MEDAN | Bilakah tahanan di rumah tahanan negara (rutan) atau lembaga masyarakat (lapas) bisa bersidang seperti biasanya (offline) di ruangan sidang pengadilan negeri (PN),  masih menjadi misteri. 


Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Prof Yasonna H Laoly saat ditanya awak media usai menjadi pembicara di Auditorium Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan, seputar pentingnya mendaftarkan Kekayaan Intelektual tidak bersedia memberikan jawaban.


"Saya cuma bersedia menjawab seputar sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual tadi. Soal itu coba tanyakan ke Dirjen Pas (Direktur Jenderal Pemasyarakatan)," kata Yasonna.


Sementara pemerintah melalui Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu mengumumkan bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (RI), telah mengalami penurunan.


Hal itu ditandai dengan keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia.


Kendala


Pantauan persidangan perkara tindak pidana umum maupun pidana khusus yang disidangkan di PN Medan hingga pekan ketiga November 2023, dari 200-an perkara yang digelar setiap hari kerja, hanya 3 hingga 8 perkara yang disidangkan secara offline.


Kendala acap kali dihadapi adalah soal jaringan video teleconference (vicon). Suara dari ruang persidangan tidak jelas terdengar terdakwa yang bersidang di rutan atau lapas. 


Saat ditanya majelis hakim, JPU umumnya mengatakan bahwa pihaknya siap siap menghadirkan terdakwanya di persidangan. Cuma masalahnya, ada di rutan atau lapas. 


Beda dengan suasana sebelum pandemi Covid-19, sebanyak 2 hingga 3 mobil tahanan kejaksaan dibawa dari rutan dan lapas ke PN Medan, Senin hingga Kamis. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini