DELISERDANG | Terkait banyaknya Alat Peraga Kampanye ( APK) pileg dan pilpres melanggar aturan bertebaran di seluruh Kecamatan di Kabupaten Deliserdang hingga kini belum dilakukan penertiban meski disejumlah daerah Kabupaten Kota sudah mulai melakukan penertiban. Jum at 17/11/2023APK di Pohon
Kasat Pol PP Kabupaten Deliserdang Marzuki mengaku sudah menerima surat dari Bawaslu agar dilakukan penertipan terhadap APK yang kini sudah terpasang. Namun, pihaknya belum berani melakukanya penertipan karena sampai saat ini Bawaslu belum mengundang pihaknya rapat terkait tatacara penertipan APK tersebut agar tidak bermasalah.
"Memang kita sudah disurati Bawaslu. Tapi kita belum ada diajak rapat kordinasi soal tatacara penertipan APK ini. Baiknya semua diajak duduk bersama dulu. Mulai parpol, kepolisian, TNI, dan Satpol PP. Tujuan rapatnya agar saat pelaksanaan penertipan tidak ada permasalahan,"sebut Marzuki.
Dilanjutkanya, apabila disaat rapat kordinasi. Para parpol peserta pemilu mau secara sukarela menertipkan sendiri APK mereka itu akan lebih baik.
"Kan dirapat itu nanti akan ada penjelasan, kapan dan dimana bisa APK dipasang. Apa bila APK melanggar aturan maka akan ditertipkan. Tetapi kalau ada caleg yang mau mengambil sendiri APK yang dipasangnya dan memindahkan kelokasi atau sesuai aturan kan boleh saja," jelasnya.
Marzuki Kepala Satpol PP yang katanya punya penyakit asam urat ini menambahkan, fungsi rapat kordinasi itu bukan hanya bertujuan melakukan penertipan semata. Tetapi bisa menjadi sarana pripentif. Sehingga pelaksanaan pemasangan APK akan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Deliserdang Febriyandi Ginting mengaku memang belum melakukan tindakan penertiban terhadap alat peraga kampanye ( APK) yang kini sudah banyak terpasang dipingir jalan, dipohon dan ditiang listrik.
Namun, Ginting mengatakan, sampai saat ini pihaknya sudah meminta dan menyampaikan kepada partai politik dan jajaran di Panwaslu kecamatan agar melakukan penertipan APK diwilayah masing-masing. Penertiban diberlakukan terhadap APK yang melanggar aturan.
Bahkan Bawaslu sudah menyurati Pemkab Deliserdang melalui Kasatpol PP untuk melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar tersebut. Namun sampai saat ini belum dilakukan tindak lanjut.
" Upaya kita selanjutnya akan menyurati ulang pemkab terkait hal tersebut," ujar Ketua Bawaslu Deliserdang.( Wan)