Dokumen foto penandatangan MoU antara Pemprov Sumut dengan Kejati Sumut sektor penagihan pajak. (MOL/Ist)
MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) 'menggandeng' Kejaksaan Tinggi (Kejati) guna mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumut.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) di antara kedua institusi untuk mengoptimalisasi sektor penagihan tunggakan pajak daerah.
MoU ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Hassanudin dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto di Ruang Rapat Lantai 2, Kantor Jalan AH Nasution Nomor 1 C Medan.
"Iya, Selasa (24/10/2023) lalu itu dilaksanakan di Kantor Kejati Sumut," kata Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Sumut Ilyas Sitorus lewat pesan teks, Minggu (29/10/2023).
Lebih lanjut Kadis Ilyas dalam pers rilisnya menguraikan, Nota Kesepakatan dengan Nomor 100.37/13804/2023 dan Nomor 08/L.2/Gs.1/19/2023 tersebut meliputi penagihan tunggakan pajak daerah Provinsi Sumut, penanganan permasalahan penagihan tunggakan pajak daerah atas tunggakan pajak daerah baik orang pribadi.
Atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor (PKB), pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan (PAP) dan kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat (PAB).
Kemudian tentang bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) serta peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) dalam bidang penagihan tunggakan pajak daerah Provinsi Sumut.
Pj Gubernur Sumut Hassanudin mengatakan, timbulnya gagasan ini dikarenakan masih rendahnya kepatuhan masyarakat Sumut untuk melaksanakan kewajibannya membayar pajak, sehingga berdampak PAD yang belum maksimal.
"Ini upaya Pemprov Sumut mendorong dan mengedukasi para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Kita harapkan momentum ini upaya optimalisasi peningkatan PAD untuk pembangunan Sumut yang lebih baik," jelasnya.
Pemprov Sumut telah melakukan berbagai upaya untuk peningkatan PAD, antara lain melakukan program intensifikasi dan ekstensifikasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), atau lebih dikenal masyarakat pemutihan pajak. Program ini masih berlangsung hingga 31 Oktober 2023.
Dokumen foto. (MOL/Ist)
"Badan Pendapatan Daerah Sumut memiliki 33 UPTD Pependa di wilayah Kabupaten/Kota se-Sumut untuk melakukan tugas pelayanan kesamsatan. Diharapkan kerja sama ini ditindaklanjuti dengan mengajukan permohonan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk penagihan tunggakan pajak daerah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten/Kota masing-masing," harapnya.
SKK
Dalam kesempatan tersebut Kajati Sumut Idianto mengatakan, fungsi serta kewenangan dalam penagihan tunggakan pajak daerah Pemprov Sumut untuk meningkatkan penerimaan PAD dapat ditindaklanjuti dengan memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari pihak Pemprov kepada Kejaksaan, dalam upaya penagihan tunggakan pajak daerah.
Menurutnya, sesuai UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 11 tahun 2021 yang berbunyi “Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik dalam maupun di luar Pengadilan untuk atas nama negara atau pemerintah,” ujarnya.
Idianto menambahkan, ada lima tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Datun yakni, penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum dan pelayanan hukum.
“Dari kelima tugas dan fungsi kejaksaan tersebut, ada tiga tugas dan fungsi yang dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah / BUMN / BUMD yaitu bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum,” jelasnya.
Turut hadir dalam penandatanganan MoU Inspektur Daerah Sumut Lasro Marbun, Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus dan beberapa Kepala OPD Sumut lainnya, Wakajati Sumut Joko Purwanto, Kasi Perdata Chairul Fadli, Kasi Pertimbangan Hukum Fatah Chotib Uddin, Kasi Tata Usaha Negara Ahmad Hasurungan Harahap dan para jaksa pengacara negara (JPN) jajaran Kejati Sumut. (ROBS/Rel)