Pastikan Masih Hidup atau Tidak, Hakim: Hadirkan Kedua Anak Orang Utan Sumatera Secara Virtual

Sebarkan:


Ahli dari BKSDA Sumut saat dimintai pendapatnya. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Sidang lanjutan perkara memperdagangkan satwa yang dilindungi berupa 2 ekor anak orang utan (Pongo Abelii) dengan dua terdakwa warga asal Provinsi Aceh, Selasa (16/1/2024) di Cakra 9 PN Medan berjalan alot. 

Hakim ketua Khamozaro Waruwu didampingi anggota majelis Arfan Yani dan Dr Sarma Siregar memerintahkan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Febrina Sebayang agar menghadirkan barang bukti berupa dua anak orang utan di persidangan secara virtual. 

“Ini kebetulan masa penahanan terdakwanya akan segera berakhir. Untuk memastikan apakah anak orang utan itu masih hidup atau tidak, hadirkan secara virtual, Kamis lusa. 

Sekalian untuk pembacaan surat tuntutan,“ tegas Khamazaro dan dijawab Febrina Sebayang dengan anggukan. 

Sebelumnya, ahli dihadirkan JPU dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut, Rudianto. “Informasi dari penyidik Polda Sumut, mengangkut satwa liar yang dilindungi UU Nomor 5 Tahun 1990 Psl 20, jenis orang utan Sumatera,* katanya. 

Ketika dicecar hakim ketua apakah produk UU dimaksud ada pengecualian atau tidak, Rudianto menimpali, ada. Misalnya lembaga yang diberi kewenangan seperti BKSDA. 

Bila ada kasus warga yang kebetulan sosial ekonominya mumpuni memelihara hewan yang dilindungi, lanjut ahli, akan dan telah dilakukan penindakan hukum. 

Ketika ’disodok’ hakim ketua mengenai filosofis UU dimaksud, menurut Rudianto, dikarenakan terancam punah. Populasi habitatnya terbatas. Khusus orang utan, sebagian besar hidupnya di atas pohon untuk menghindari predator. 




Dokumen foto anak orang utan. (MOL/Ist)



Persidangan pun dilanjutkan dengan pemeriksaan kedua terdakwa asal Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) tersebut yakni Reza Heryadi alias Ica, warga Dusun Muda Usaha, Desa Ingin Jaya, Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang dan Ramadhan alias Dani alias Bolang (berkas terpisah), warga Dusun Makmur Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.

Sudah Pernah

Menjawab pertanyaan JPU, terdakwa Reza Haryadi mengatakan, dirinya ditangkap penyidik di Amplas. “Dicurigai bawa anak orang utan. Gak tahu kalau paket yang dibungkus itu berisi dua anak orang utan. 

Saya bawa naik mobil dari Aceh disuruh (terdakwa) Dani. Gak bisa kubuka penutup paketnya. Rencana diantar ke Medan. Sebelumnya juga pernah disuruh Ramadani alias Bolang. Pak Oneng kasih upah antar Rp11 juta,” kata Reza. 

Dalam dakwaan diuraikan, Selasa (26/9/2023) tim Ditreskrimsus Polda Sumut menerima informasi tentang adanya kegiatan mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa anak orang utan dari Kota Langsa, Provinsi NAD menuju Kota Medan, Provinsi Sumut. 

Keesokan harinya tim bersama dengan pihak BKSDA Sumut melakukan pengembangan dan mengamankan 1 unit mobil Kijang Innova putih sedang melintas di Jalan Sisingamangaraja, Km 6 Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. 

Saat diperiksa, mobil yang dikemudikan terdakwa mengangkut satwa dilindungi 2 ekor anak orangutan dalam keadaan hidup. “Terdakwa Reza Heryadi alias ICA kemudian diinterogasi tim Ditreskrimsus Polda dan BKSDA Sumut dan mengaku akan mendapatkan upah antar dari (terdakwa) Ramadhani alias Dani alias Bolang,” kata Febrina Sebayang. 

Tim selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Ramadhan alias Dani alias Bolang dari kediamannya, Kamis (28/9/2023) dan dibawa ke Mapolda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan. 

Keduanya dijerat dengan pidana Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 (1) ke–1 KUHPidana. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini