Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit PT. Tujuh Serangkai
TORGAMBA | Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT.
Tujuh Serangkai yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, KM.11,7, Desa Asam
Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, diduga kuat tidak
mengantongi izin dari dinas terkait.
Dari pantauan di lapangan, tampak proses pembangunan PKS
tersebut sudah mencapai 75% pengerjaan. Tetapi dalam area proyek itu tidak ada
terlihat papan plank.
Setelah ditelusuri lebih dalam, ternyata jalan menuju PKS
tersebut milik masyarakat. Bahkan informasinya tidak pernah ada ganti rugi dilakukan
oleh PT Tujuh Serangkai. Begitu juga dengan warga pemilik sah tanah tersebut,
hingga berita ini diterima redaksi, belum pernah menerimanya.
Hal itu diterangkan oleh Anggiat Sopar Simanjuntak selaku
pemilik sah atas tanah tersebut. Katanya, sampai saat ini ia tidak ada menerima
sepeserpun ganti rugi dari PT. Tujuh Serangkai atas penguasaan tanah yang
dijadikan jalan utama oleh PT. Tujuh Serangkai tersebut.
"Tanah yang dijadikan jalan utama menuju PKS PT.
Tujuh Serangkai adalah tanah milik saya, dan sampai saat ini saya tidak pernah
menjual atau menerima uang ganti rugi sedikitpun oleh PT. Tujuh Serangkai atas
penguasaan tanah tersebut,” ketusnya saat ditemui wartawan, Selasa (17/10/2023).
Ia juga menambahkan, pihaknya akan membawa masalah ini ke
jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Karena
tidak ada itikad baik dari PT. Tujuh Serangkai, maka saya akan membawa masalah
ini ke jalur hukum,” tutupnya.
Saat dikonfirmasi untuk menanyakan izin berdirinya PKS PT. Tujuh Serangkai, Plt.Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Junjung Harahap menjelaskan, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui terkait adanya penerbitan Izin atas PKS PT. Tujuh Serangkai tersebut.
"Saya kan masih baru menjabat. Jadi kita pelajari
dulu. Untuk pendirian pabrik itu kan urusan yang pertama itu (ITR) Informasi
Tata Ruang, habis dari situ baru lah masuk ke izin OSS. Kemudian sebenarnya
harus diurus dulu analisis dampak lingkungannya (amdal) dan izin - izin lain. Itu
biasanya oleh konsultan. Kemudian masuklah ke Dinas Lingkungan Hidup. Dan untuk
itu semua saya tidak tau sudah ada atau tidak diurus oleh PT. Tujuh Serangkai,”
paparnya.
Ia juga menerangkan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Perizinan Terpadu Satu Pintu hanya menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB), tidak
sampai izin PKS. "Lebih jauh konsulnya ke Lingkungan Hidup dulu. Karena DPMPPTSP
hanya izin bangunan. Tidak sampai izin PKS. Itupun kalau gak ada masalah,” ucapnya.
Sebenarnya, lanjut Junjung, penerbitan izin IMB itu terakhir dibuat. “Harusnya setelah selesai persoalan perizinan itu semua, dampak lingkungannya udah dikaji dan tidak ada persoalan sedikitpun dan barulah IMB nya diurus. Dan terkait peneribitan izin PKS tersebut itu dikeluarkan oleh Provinsi tetapi tetap harus ada juga rekomendasi dari Dinas Lingkungan Kabupaten,” tutupnya.
Sementara itu, hingga berita ini dimuat redaksi, belum ada pihak perusahaan yang bisa dikonfirmasi. (tim/jon)