MENANTI INTEGRITAS KPU RI MELALUI PENETAPAN ANGGOTA KPU KOTA PADANGSIDIMPUAN PERIODE 2023- 2028

Sebarkan:
MUKTAR HELMI, KETUA JaDI Kota Padangsidimpuan. 

Penulis: Ketua JaDI Kota Padangsidimpuan. 

Padangsidimpuan| Jaringan Demokrasi (JaDI) Kota Padangsidimpuan  percaya bahwa aduan masyarakat atau aksi damai yang dilakukan elemen mahasiswa terhadap dugaan kecurangan Penyelenggara Pemilu (Bawaslu dan KPU Kota Padangsidimpuan) pada Pemilu 2019 beberapa waktu yang lalu akan menjadi acuan, pertimbangan bagi KPU RI saat uji kepatutan dan kelayakan terhadap Calon Anggota KPU Kota Padangsidimpuan Periode 2023–2028

Dugaan kecurangan yang dilakukan para incumbent saat Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara dapat menyebabkan hilangnya hak keterpilihan seseorang untuk menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, hal ini dapat dibuktikan dengan adanya perbedaan Jumlah Pengguna Hak Pilih dalam DPT (Model C7.DPT-KPU) pada dokumen  Sertifikat Rekapitulasi Hasil Pemungutan Perolehan Suara untuk Daerah Pemilihan Kota Padangsidimpuan 3.

Dimana Jumlah Pengguna Hak Pilih dalam DPT untuk Pemilihan DPRD Kab/Kota sebanyak 30.991, Pemilihan DPRD Provinsi sebanyak 30.957 dan Pemilihan DPR RI sebanyak 30.963. Padahal bila merujuk pada PKPU No 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maka Jumlah Pengguna Hak Pilih dalam DPT ( Model C7.DPT-KPU) pada setiap tingkatan pemilihan pasti sama.

Informasi dugaan kecurangan para incumbent Penyelenggara Pemilu yang mengikuti seleksi Calon Anggota KPU Kota Padangsidimpuan Periode 2023 – 2028 sebenarnya sudah sampai ke Timsel KPU Kab/Kota Sumut 4, tetapi sepertinya diabaikan dengan keluarnya Keputusan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kab/Kota Sumut 4 (Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kota Padangsidimpuan dan Kota Sibolga) yang telah mengumumkan 10 besar melalui Pengumuman Nomor:014/TIMSELEKSIK-GEL.6-Pu/04/12-4/2023 tentang  Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kota Padangsidimpuan dan Kota Sibolga) dengan meloloskan 4 (empat) orang Incumbent (1 Orang Komisioner Bawaslu dan 3 Orang Komisioner KPU Kota padangsidimpuan).

JaDI Kota Padangsidimpuan tentu menghormati keputusan itu walau belakangan muncul juga keraguan akan integritas Timsel Sumut 4 karena banyaknya isu yang beredar terkait dengan proses seleksi Calon Anggota KPU Kab/Kota seperti istilah pesanan Toke, besaran mahar tiap tahapan seleksi dan lain sebagainya.

Wajah wajah baru Komisioner Bawaslu Kota Padangsidimpuan Periode 2023 – 2028 seakan memberi pertanda bahwa dugaan kecurangan yang dilakukan Penyelenggara Pemilu pada Pemilu 2019 tidak dapat dimaafkan oleh Bawaslu RI. Bagaimana dengan KPU RI, apakah mereka masih memberikan amanah penyelenggaraan Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak kepada para incumbent yang diduga melakukan kecurangan Pemilu 2019? Pertanyaan ini hanya dapat dijawab oleh KPU RI, tentunya setelah selesai uji kepatutan dan kelayakan bagi peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kota Padangsidimpuan Periode 2023 – 2028 yang akan dilaksanakan pada tanggal 30 September s/d 5 Oktober 2023 akan terjawab.

Apakah KPU Provinsi Sumatera Utara yang diberi tugas oleh KPU RI punya keberanian melakukan klarifikasi kepada para incumbent terkait dugaan kecurangan atau tetap abai akan masalah ini seperti yang dilakukan oleh Timsel KPU Kab/Kota Sumut 4 beberapa waktu yang lalu. Bila Bawaslu RI memiliki keberanian tidak memilih incumbent yang diduga curang pada Pemilu 2019 sebagai Komisioner Bawaslu Kota Padangsidimpuan, tentu semua elemen masyarakat juga menaruh harapan besar kepada KPU RI agar memiliki keberanian yang sama, supaya stigma dugaan kecurangan Pemilu 2019 tidak melekat pada diri orang orang yang terpilih menjadi Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan Periode 2023 -2028

Jaringan Demokrasi Kota Padangsidimpuan optimis bahwa KPU RI nanti akan menghasilkan keputusan terbaik buat KPU Kota Padangsidimpuan, karena selama ini KPU RI dengan segala macam bentuk program kegiatan yang mereka susun untuk dilaksanakan KPU Provinsi, KPU Kab/Kota dalam memastikan Hak Pilih semua warga Negara yang memenuhi persyaratan untuk memilih, mulai Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Gerakan Coklit Nasional, Lindungi Hak Pilihmu/Cek DPT Online. 

Perlu dipahami bahwa lindungi hak pilihmu yang digalakkan oleh KPU RI dalam memastikan hak pilih seseorang warga Negara tidak akan memiliki arti apa apa apabila aspirasi hak pilih yang telah disalurkan di TPS saat mencoblos tidak dijaga Penyelenggara atau mereka anggap tidak bernilai dengan dugaan manipulasi seperti yang terjadi pada Daerah Pemilihan Kota Padangsidimpuan 3 pada Pemilu 2019. Padahal sudah sangat jelas amanah UU Nomor 7 Tahun 2017 pada pasal 532 yang berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)”.

Akhirnya JaDI Kota Padangsidimpuan berharap bahwa Pemilu 2024 yang akan datang menjadi pemilu yang riang gembira dan jauh dari ketegangan politik, tentu hal ini dapat diantisipasi berbagai pihak. Termasuk peran penting KPU RI dengan memilih dan mengangkat para anggota KPU Provinsi, KPU Kab/Kota yang benar benar memiliki integritas, loyalitas dan profesionalitas dalam menyelenggarakan pemilu dan pilkada serentak di daerah, khususnya di Kota Padangsidimpuan.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini