Dokumen foto Kakanwil Kemenkumham Sumut Jahari Sitepu. (MOL/Lagusta)
Medan | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut) Jahari Sitepu, Selasa (31/10/2023) akhirnya angkat bicara seputar santernya pemberitaan miring di sejumlah media elektronik.
Yakni terkait salah seorang narapidana (napi) pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut disebut-sebut terlibat dalam dalam kasus tindak pidana narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba).
"Kami sudah mendapat laporan dari Kepala Kesatuan Pengamanan (Ka KPLP) Eben Haezer Depari bahwa pihaknya intens berkoordinasi dengan Polda Sumut," kata Kakanwil.
Jajarannya hingga seluruh Lapas / Rumah Tahanan Negara (Rutan) wilayah Medan akan terus bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap dan memberantas peredaran narkoba.
"Kami juga ingin memastikan proses penyelidikan atau penyidikan yang transparan dan akuntabel," tegas Jahari.
Di bagian lain Kakanwil Jahari Sitepu menegaskan, mendukung upaya pihak kepolisian melakukan pendalaman bila terbukti ada keterlibatan napi. Kami tegaskan bahwa jajaran Pemasyarakatan berkomitmen untuk terus memerangi kejahatan narkoba.
"Komitmen kami sama, dari tingkat pimpinan dan pelaksana, perang terhadap narkoba, siapapun yang terbukti terlibat akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kami juga melaksanakan pemeriksaan terhadap tamu yang berkunjung, pemeriksaan urine terhadap warga binaan dan petugas.
Kami tegaskan dan arahkan seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Sumatera Utara untuk tetap berpegang teguh pada Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju sesuai pesan Direktur Jenderal Pemasyarakatan," ungkap Jahari.
Yakni deteksi dini gangguan kamtib, berantas narkoba dan bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum lainnya, serta Back to Basics", pungkas Jahari.
Menindaklanjuti hal tersebut, Lapas Kelas I Medan langsung bertindak cepat dengan melaksanakan deteksi dini untuk mencari informasi demi menghindari terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib).
Antara lain melakukan penggeledahan dan pemeriksaan di setiap kamar hunian untuk meningkatkan kamtib secara maksimal.
Sebelumnya, Ditres Narkoba Polda Sumut menangkap 2 pengedar sabu yang ditengarai dikendalikan napi berinisial T di Lapas I Medan. (ROBS)