JPU Kejati Sumut Tuntut 2 Kurir Sabu Jaringan Wak Cik 10 Tahun

Sebarkan:






JPU Randi Tambunan saat membacakan surat tuntutan kedua terdakwa. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kamis (12/10/2023) di Cakra 8 PN Medan menuntut 2 terdakwa kurir sabu asal Aceh jaringan Wak Cik (masuk daftar pencarian orang / DPO) masing-masing 10 tahun penjara.


Randi H Tambunan dalam surat tuntutannya mengatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, baik Ahmad alias Amat maupun Andrian Eka Syahputra dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat  90,1 gram dari Aceh ke Kota Medan.


Selain itu, keduanya (berkas terpisah) juga dituntut pidana denda masing-masing 1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 6 bulan.


"Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan merusak generasi muda.


Hal meringankan, para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum," urai Randi.


Majelis hakim diketuai Efrata Happy Tarigan memberikan waktu sepekan kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi).


Wak Cik


Sementara dalam dakwaan Randi H Tambunan menguraikan, perkara narkotika kedua terdakwa terungkap setelah tim Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan operasi seolah calon pembeli alias undercover buy sabu, Selasa (18/7/2023).


Dua hari sebelumnya, salah seorang anggota tim menelepon Andrian Eka Syahputra untuk memesan sabu seberat 100 gram dengan lokasi transaksi di depan rumah kosong Komplek Puri Abadi Jalan Abadi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.


Keesokan harinya terdakwa menghubungi rekannya, Ahmad alias Amat. Namun karena sabunya tidak sampai 100 gram, rekannya tersebut kemudian menghubungi Wak Cik.


Terdakwa Ahmad alias Amat sore harinya menelepon Wak Cik dan dia diminta agar datang ke rumah pemilik sabu di Dusun Harapan Jaya, Desa Tangsi Lama, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang. Sabu 100 gramnya ada dihargai Rp27 juta.


Ahmad alias Amat kemudian mengkonfirmasikan harga dimaksud lewat sambungan telepon dan disetujui Andrian Eka Syahputra. Terdakwa Ahmad kemudian diminta Wak Cik datang ke warung / kios rokok dekat rumah Wak Cik.


dan informan di halaman depan sebuah rumah kosong Komplek Puri Abadi Jalan Abadi Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan


Selasa dini hari (18/7/2023) salah seorang anggota tim Ditresnarkoba dan informan bertemu dengan kedua terdakwa di halaman depan rumah kosong Komplek Puri Abadi Jalan Abadi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan. Keduanya kemudian dibekuk berikut sabunya sebagai barang bukti. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini